Idul Adha 2021
Hari Raya Idul Adha Masih dalam Kondisi PPKM Darurat, Berikut Penjelasan Bupati Majalengka
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi akan menindaklanjuti pedoman yang telah dikeluarkan Kemenag tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara selama PPKM Darurat.
Sebagai gantinya, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Jabar Tidak di Saat Iduladha, Tapi di Hari Tasyrik, Ini Ketentuannya
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi akan menindaklanjuti pedoman yang telah dikeluarkan Kemenag tersebut.
"Intinya akan mempedomani surat edaran Kementerian Agama dalam bentuk tindak lanjut," ujar Karna saat dihubungi Tribun, Rabu (7/7/2021).
Apalagi, jelas Karna, saat Hari Raya Idul Adha tiba yang jatuh pada tanggal 20 Juli nanti, pelaksanaan PPKM darurat masih diberlakukan.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha Harus Terapkan Prokes Ketat
Yang mana dalam kebijakan PPKM, kegiatan ibadah di rumah ibadah ditutup sementara.
"Kemungkinan tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, karena hari raya Idul Adha masih dalam masa PPKM Darurat," ucapnya.
Untuk penyembelihan hewan kurban sendiri, lebih jauh Karna menyampaikan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik.
Hal ini bisa dilakukan dengan melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotong hewan.
Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.
Baca juga: HEBOH Foto Penampakan Kuntilanak Saat Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kuningan, Begini Kata Kades
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/bupati-majalengka-karna-sobahiii.jpg)