Tukang Bubur Kaki Lima Didenda Rp 5 Juta karena Melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya

Endang (40), pemilik kedai bubur kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Editor: Mumu Mujahidin
tribun jabar/firman suryaman
Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). () 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Endang (40), tukang bubur kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). ()
Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). () (tribun jabar/firman suryaman)

Endang pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7).

Sidang secara virtual dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Dalam tanya jawab antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM Darurat Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Selama PPKM Darurat

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM Darurat," ujar Doni.

Diantaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Uang Lebih Besar Lagi untuk Pelanggar PPKM Darurat

Denda di Bandung

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih terus terjadi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat atau PPKM Darurat di Kota Bandung.

"Pelanggar di Kota Bandung masih banyak, selain belum disiplin mungkin karena denda masih rendah," ujar 
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat Bandung Menjawab secara virtual , Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar karena tak memakai masker paling besar Rp 100 ribu dan kepada pengusaha yang melanggar aturan Rp 500 ribu.

"Kami ingin mengusulkan lebih besar lagi khususnya untuk pengusaha tapi tak bisa karena aturan dari gubernur paling tinggi hanya Rp 500 ribu," ujar Idris.

Idris mengatakan, denda bukan prioritas, tapi kami ingin masyarakat patuh aturan karena kasus Covid-19 sudah darurat.

Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Hampir 90 Ribu Tambahan Kasus Covid-19 di Jawa Barat

Idris mengatakan ,setiap harinya petugas dibagi tiga tim pagi, siang, dan malam untuk edukasi, woro-woro, sampai tindakan. 

Dalam bertindak untuk masyarakat pelanggar yang tak memakai masker sebagian besar dijatuhi sanksi sosial karena mempertimbangkan orang yang ke pasar pasar bawa uang untuk makan, tidak cukup untuk bayar denda.

Perusahaan yang melanggar cukup banyak, tetapi uang denda minim dari Januari sampai Juli ini baru terkumpul uang denda Rp 103 juta.

Untuk masa PPKM Darurat akan digelar sidang di tempat di wilayah timur, barat, selatan dan tengah, berlaku untuk semua baik pelanggar perorangan maupun perusahaan.

Tukang Cukur Didenda Rp 400 Ribu

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan sidang terhadap para pedagang yang melanggar di masa PPKM Darurat.

Persidangan ini dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Diketahui ada tujuh pedagang yang melakukan sidang di tempat yakni para pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan Garut Kota.

Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologi kejadian pelanggaran yang dilakukan pedagang.

Kemudian hakim menghadirkan saksi dan ditanyai perihal kronologi pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

"Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?," Tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.

Baca juga: ALHAMDULILLAH Hari ke-3 Penerapan PPKM Mikro Darurat Kasus Covid-19 di Majalengka Menurun

Baca juga: Tak Main-main Jika Masyarakat Tak Patuh Aturan PPKM Darurat, Akses Keluar Masuk Lembang Akan Ditutup

"Ya saya belum tau, karena mungkin wawasan saya kurang menyerap imbauan pemerintah, tapi saya sudah mengintruksikan karyawan saya untuk harus tutup," ungkap saksi.

Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.

Saksi yang mempunyai tempat usaha cukur menjelaskan dirinya tidak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.

"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," ungkapnya.

Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Baca juga: Bertambah Hampir 90 Ribu Kasus Baru Covid-19 di Jabar, 70 Ribu Orang Masih Dirawat dan Jalani Isoman

Baca juga: Kabar Baik, 46 Ribu Warga Garut akan Terima Bantuan Sebesar Rp 600 Ribu, Cair Mulai Minggu Depan

Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 34 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2021 dengan denda sebesar Rp 400 ribu atau tujuh hari kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan ada tujuh pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan secara terbuka dengan vonis denda.

"Ada total 7 orang, dendanya beragam ada yang Rp.150 ribu hingga Rp. 3 juta, yang paling tinggi itu klinik kecantikan," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved