PPKM Darurat Kota Cirebon
Ini Syarat Masuk Kota Cirebon Selama Masa PPKM Mikro Darurat Hingga 20 Juli 2021
Karena PPKM Darurat Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota menyiapkan tiga pos penyekatan selama masa PPKM mikro darurat yang berlangsung hingga 20 Juli
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PPKM Mikro Darurat turut diberlakukan di Kota Cirebon mulai hari ini.
Karena PPKM Darurat Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota menyiapkan tiga pos penyekatan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, pos penyekatan itu berada di Kedawung, Kalijaga, dan Krucuk.
Baca juga: Polres Cirebon Kota Siapkan Tiga Pos Penyekatan PPKM Mikro Darurat di Perbatasan
Menurut dia, pos tersebut untuk menyekat warga dari luar daerah yang akan memasuki Kota Cirebon.
"Ada persyaratan khusus masuk Kota Cirebon selama PPKM mikro darurat," ujar Imron Ermawan saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan, persyaratan itu di antaranya bukti vaksinasi Covid-19 minimalnya dosis pertama.
Selain itu, masyarakat juga diminta surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test dan rapid test antigen.
Baca juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Kapolres Tasikmalaya Kota Bubarkan Kerumunan di Taman Kota
Namun, pengambilan sampelnya harus dilakukan maksimal dua hari lalu untuk swab test, dan rapid test antigen 1 × 24 jam sebelumnya.
"Kalau semua persyaratannya lengkap, baru boleh melewati pos penyekatan," kata Imron Ermawan.
Namun, jika warga tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut maka langsung diputar balik ke arah kedatangannya.
Baca juga: Karena PPKM Darurat, Pelantikan Kades Terpilih di Majalengka Diwacanakan Digelar Secara Virtual
Selain itu, Imron memastikan surat keterangan bekerja di Kota Cirebon tidak berlaku untuk melewati tiga pos penyekatan yang disiapkan.
"Tidak ada surat keterangan karyawan yang bekerja di Kota Cirebon, tidak berlaku lagi," ujar Imron Ermawan.