PPKM Darurat
APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu
Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) akhirnya diterapkan pemerintah setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.
Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Wilayah Ciayumajakuning ( Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan) juga masuk dalam kedua level tersebut.
Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Baca juga: HEBOH Jenazah Pasien Covid-19 Berjajar di Selasar IGD RSUD Dr Soetomo, Begini Kata Direktur RS
Baca juga: 2 Obat Ini Digadang-gadang Bisa Digunakan untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, dari Positif Jadi Negatif
Baca juga: Duh, Kasus Covid-19 di Indonesia Ngeri, Melebihi Kasus di China dan Amerika, Tertinggi ke 5 di Dunia
Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.
Lalu apa itu PPKM Darurat dan apa maksud Level 4 dan Level 3 dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali?
Penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dilihat berdasarkan level situasi pandemi setiap daerahnya.
PPKM Darurat adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.
Sisanya, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 3 yaitu 74 kabupaten/kota.
Situasi ini dilihat berdasarkan data per 100 ribu penduduk dalam per minggu.
Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.
Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.
Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Darurat?
Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu.
Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Khusus di Jawa Barat, terdapat daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4.
Daerah Jabar yang masuk level 3 terdiri dari Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
Sementara itu, daerah Jabar yang masul level 4 antara lain Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Baca juga: Stres karena Positif Covid-19, Pria Pasien Corona di Pangandaran Ini Bunuh Diri Saat Isolasi Mandiri
Baca juga: Pantau Masyarakat Selalu Patuhi Prokes, Dua Posko Khusus Disiapkan di Kota Cirebon
Aturan PPKM Darurat
Dilansir Tribunjabar.id, inilah daftar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan.
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO)
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Apa Saja Aturannya yang Wajib Diketahui
Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan restoran
Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, seminar, pertemuan luring
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
B. Penjelasan PPKM Darurat
Kamis (1/7/2021), periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:
1. Sektor non esensial
Menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar
Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Sektor esensial
Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Makan atau minum di tempat umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Kegiatan konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya dan olahraga
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kegiatan pernikahan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Penggunaan masker
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
PPKM Darurat akan diberlakukan pada 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia. (*)