CPNS Cirebon
Ada 4.338 Formasi untuk PNS dan PPPK di Pemkab Cirebon, Info CPNS Cirebon Bisa di Lihat di Sini
Pemkab menyediakan 4.338 formasi CPNS baik untuk ASN dan PPPK, terbanyak untuk formasi tenaga guru
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS pada 2021.
Pemkab menyediakan kuota 4.338 formasi CPNS baik untuk ASN dan PPPK.
Adapun ketentuan umum untuk mengikuti seleksi CPNS ini adalah sebagai berikut
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Pembukaan Pendaftaan CPNS Cirebon Hari Ini Pukul 18.30, Cek Link Pendaftaran dan Persyaratan
Baca juga: CPNS Cirebon, Formasi Tenaga Kesehatan 69, Tenaga Teknis 35, Yuk Mulai Siapkan Persyaratannya!
Baca juga: INILAH Rincian Lengkap Formasi CPNS Cirebon untuk PPPK Tenaga Guru, SMP Negeri 7 Perlu 5 Guru
Sementara rincian alokasi formasi sebanyak 4.338 (empat ribu tiga ratus tiga puluh delapan) adalah :
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 91 (sembilan pulu satu) formasi dengan rincian :
1. Tenaga Kesehatan : 33 (tiga puluh tiga) formasi
2. Tenaga Teknis : 58 (lima puluh delapan) formasi
B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4.247 (empat ribu dua ratus empat puluh tujuh) formasi dengan rincian :
1. Tenaga Guru : 4.157 (empat ribu seratus lima puluh tujuh) formasi
2. Tenaga Kesehatan : 90 (sembilan puluh) formasi.