Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon Bahas Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Air, Tarif Akan Naik
Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon menggelar rapat webinar membahas perjanjian kerja sama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Pembahasan antara Pemda Kuningan dengan Pemkot Cirebon. Bertempat di Ruang Rapat Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Rabu (30/6/2021). Dengan pembahasan besaran tarif, tingkat kebocoran, dan masa waktu evaluasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar mengatakan, setelah beberapa kali pertemuan antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon, ada beberapa poin usulan dari masing-masing pihak.
“Poin usulan ini, di antaranya besaran tarif, di mana tarif yang sudah disepakati sebesar Rp. 206/m3 dan akan diberlakukan per tanggal 1 Juni 2021, dan Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,” kata Dian.
Baca juga: Hati-hati, Kualitas Air Kota Bandung Semakin Memburuk, PDAM Tirtawening Mau Ambil dari Saguling
Baca juga: Pipa Air PDAM Tirtawening Bocor di Banjaran, Pasokan ke 60 Ribu Pelanggan Akan Terganggu 3 Hari
Baca juga: PDAM Majalengka Menambah Satu Sumber Mata Air di Kecamatan Talaga
Terkait dengan tingkat kebocoran, Sekda Kuningan meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10 persen.
Sementara Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%.
Sekda meminta, bahwasanya toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15 persen.
"Ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/Prt/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum," katanya.
Dalam Peraturan PU ini, Sekda Kuningan menjelaskan, bahwa untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik/teknis maksimal 15 persen dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai.
"Diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan.
Sementara jika kebocoran itu tidak didasarkan ke tiganya bisa mencapai 10 persen," ujarnya.
Untuk masa waktu evaluasi Pemkot Cirebon meminta evaluasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sementara Pemkab Kuningan meminta evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali. Dalam hal ini, Dian menyarankan untuk mengambil jalan tengah, bahwa untuk evaluasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi M didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk usulan perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022, dan toleransi tingkat kebocoran 10-15 persen akan menjadi pembahasan dan sementara masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali. (*)