Oknum Polisi Nyambi Jadi Kurir Narkoba Bawa 16 kg Sabu, Ditembak karena Berusaha Kabur, Ini Sosoknya
Tak tanggung-tanggung oknum polisi bernama Imam Ziadi Zaid membawa sabu-sabu seberat 16 kg.
TRIBUNCIREBON.COM - Oknum polisi di Polda Riau terlibat kasus narkoba.
Adalah Kompol Imam Ziadi Zaid oknum polisi yang nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung oknum polisi bernama Imam Ziadi Zaid membawa sabu-sabu seberat 16 kg.
Kasus ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).
Imam Ziadi Zaid merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 16 kg.
Padahal saat itu terdakwa berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.
Dalam sidang vonis ini dipimpin Hakim Ketua Mahyudin, terdakwa Imam Ziadi Zaid divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference itu.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Oknum Polisi Nekat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kantor Polsek, Lalu Korban Dimasukan ke Penjara
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.