Oknum Polisi Nekat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kantor Polsek, Lalu Korban Dimasukan ke Penjara
Adalah Briptu II anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara yang nekat memperkosa gadis berusia 16 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang oknum polisi di Maluku Utara nekat merudapaksa gadis di bawah umur.
Lebih parahnya lagi oknum polisi tersebut melakukan perbuatan bejatnya di kantor polisi tempat dirinya bertugas.
Adalah Briptu II anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara yang nekat memperkosa gadis berusia 16 tahun.
Bahkan, aksi bejat itu dilakukan di Markas Polsek Jailolo Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membernarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini, Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek wilayah hukum Maluku Utara.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.
Sebaliknya, kasus itu telah ditangani sejak seminggu yang lalu.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.
Baca juga: Seorang Janda Tewas di Kamar Asrama Polisi di Riau, Propam Selidiki Hubungan Iptu RK dengan Korban
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.