Keresek Berisi Duit Rp 100 Juta Dirampok Pria Pengangguran di Majalengka, Hanya Dicuri Rp 50 Juta
Perampok AS mencuri uang tunai Rp 52,05 juta milik sepasang suami istri (pasutri) di daerahnya
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
"Anggota mencurigai AS karena berdasarkan informasi sebelum kejadian pencurian, AS sering lewat di depan rumah korban," jelas dia.
Akhirnya, lanjut Kasat, Senin, 28 Juni 2021 sekira jam 08.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Cikijing mengamankan AS di rumahnya.
"AS mengakui telah mencuri di rumah korban," katanya.
Baca juga: Dua Perampok Sangar Bawa Golok, Rampok SPBU yang Sepi, Akhirnya Terpincang-pincang Ditembak Polisi
Dari kejadian ini, barang bukti yang disita berupa satu buah gagang pintu lemari yang telah rusak warna silver, dua buah plastik keresek masing-masing warna hitam dan warna putih bening.
"Satu buah dompet warna biru merk Moka Mula, satu buah kantong kain warna hitam, uang tunai Rp52,05 juta, dan satu pisau dapur gagang warna abu-bau muda plat abu-abu tua," ujarnya.
AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
AS sudah ditahan di Rutan Mapolsek Cikijing.