Kesehatan Mental Pelaku Ujaran Kebencian Pada TNI-Polri di Sumedang Diperiksa Usai Diringkus Polisi

MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.

Editor: Mumu Mujahidin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi: Kesehatan Mental Pelaku Ujaran Kebencian Pada TNI-Polri di Sumedang Diperiksa Usai Diringkus Polisi 

Laporan Kontributor TribunJabar.id,  Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - MAP (24), pemuda yang diringkus polisi lantaran membuat konten video ujaran kebencian terhadap TNI, Polri, dan Banser yang disebar di media sosial miliknya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada warga Perumahan Putraco RT03/04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Teibrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021).

Kapolres mengatakan, unggahan tersebut dibuat dan diunggah sendiri oleh tersangka di media sosial miliknya.

Baca juga: Berani Menghina dan Menantang TNI-Polri di Medsos, Pria Asal Sumedang Tak Berkutik Saat Diringkus

"Setelah diperiksa penyidik, kami langsung melakukan pemeriksaan psikiater. Proses pemeriksaan psikiater saat ini masih berproses," ucap Eko.

Selain mengamankan pelaku, tambah Eko, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, MAP (24)  dibekuk Aparat Polsek Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.

MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.

Motif Pelaku

Kepolisian Resor Sumedang mengungkap motif pelaku yang memaki TNI, Polri, dan Banser di media sosial.

Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif untuk mencari perhatian orang lain yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dengan inisial MAP (24) itu mengunggah video tak pantas di media sosial itu termotivasi karena untuk mencari perhatian orang lain.

"Motifnya hanya untuk mencari perhatian orang lain," Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Tribrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved