Pengumuman PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 Sore Ini 16.00 WIB, Cek ppdb.bandung.go.id
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2021 akan diumumkan sore ini, Kamis (24/6/2021) pukul 16.00 WIB.
TRIBUNCIREBON.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2021 akan diumumkan sore ini, Kamis (24/6/2021) pukul 16.00 WIB.
Adapun yang diumumkan adalah hasil seleksi tahap 1 Jalur Afirmasi dan Prestasi PPDB SD/SMP se Kota Bandung.
"Dengan ini kami sampaikan Informasi bahwa Penetapan Hasil Seleksi Tahap 1 Jalur Afirmasi dan Prestasi PPDB Kota Bandung sesuai Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 57 Tahun 2021 akan ditetapkan pada pukul 16.00 WIB," tulis pesan pop-up laman ppdb.bandung.go.id.
Sementara daftar ulang PPDB Kota Bandung 2021 tahap pertama akan dilakukan secara daring hanya di ppdb.bandung.go.id.

Adapun daftar ulang dapat dilakukan mulai 25 hingga 26 Juni 2021.
Dikutip dari e-book Panduan PPDB Kota Bandung 2021, jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua akan dibuka pada 28 Juni sampai 2 Juli 2021.
Jalur Zonasi
Untuk sekolah dasar (SD) dibagi menjadi delapan zona.
Zona A meliputi Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Coblong, Kecamatan Sukajadi.
Kemudian Zona B, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Cicendo.
Selanjutnya Zona C - Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay.
Zona D, Kecamatan Regol, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kecamatan Astanaanyar.
Zona E, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Bandung Kidul.
Zona F, Kecamatan Antapani, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Kiaracondong.
Zona G, Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cinambo, Kecamatan Ujungberung.
Zona H, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Gedebage.
Untuk Calon Peserta Didik dan Sekolah Tujuan SD berbeda Zona, tapi masih dalam radius 1 KM maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
Baca juga: Geoffrey Castillion Dimainkan, Persib Bandung Tak Bisa Bobol Gawang Sriwijaya FC
Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibagi menjadi empat zona.
Keempatnya yakni:
Zona A
- Kecamatan Sukasari
- Kecamatan Cidadap
- Kecamatan Coblong
- Kecamatan Cibeunying Kaler
- Kecamatan Bandung Wetan
- Kecamatan Sumur Bandung
- Kecamatan Cibeunying Kidul
- Kecamatan Sukajadi
Zona B
- Kecamatan Mandalajati
- Kecamatan Antapani
- Kecamatan Arcamanik
- Kecamatan Cinambo
- Kecamatan Panyileukan
- Kecamatan Cibiru
- Kecamatan Gedebage
- Kecamatan Rancasari
- Kecamatan Ujungberung
- Kecamatan Buahbatu
Zona C
- Kecamatan Kiaracondong
- Kecamatan Batununggal
- Kecamatan Lengkong
- Kecamatan Regol
- Kecamatan Bandung Kidul
Zona D
- Kecamatan Cicendo
- Kecamatan Andir
- Kecamatan Bandung Kulon
- Kecamatan Babakan Ciparay
- Kecamatan Bojong Loa Kaler
- Kecamatan Bojong Loa Kidul
- Kecamatan Astanaanyar
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Karanganyar 2021 Jenjang SMP, Akses karanganyar.siap-ppdb.com
Persyaratan umum Jalur Zonasi
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik.
- Kartu Keluarga yang diregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Dasar
- Berusia 7 (tujuh) Tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Menengah Pertama
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pemilihan sekolah
Calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal dan sekolah swasta sebagai pilihan ketiga untuk jalur zonasi SMP.
Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.
Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.
(Tribunnews.com/Fajar)