Dua Wanita Edarkan Obat Keras
Dua Emak-emak Pengedar Obat Keras di Cirebon Miliki 700 Butir Lebih, Belasan Pelanggan Ikut Diciduk
Dari Emak-emak BNN amankan, 80 butir obat keras golongan G jenis tramadol, 675 butir dextro, uang tunai senilai Rp 65 ribu, dan lainnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Dua emak-emak pengedar obat keras yang diamankan BNN Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.
Namun, ia mengakui saat menangkap dua emak-emak tersebut belasan orang lainnya turut diamankan jajarannya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka adalah pembelinya sehingga statusnya ditetapkan sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.
Budi menyampaikan, kedua emak-emak tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Mereka pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN Kota Cirebon.