MULAI Besok Selasa 22 Juni, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Polwan Polresta Cirebon saat menyosialisasikan PPKM dan protokol kesehatan kepada sejumlah pengendara di simpang empat Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/1/2021). Rencananya pemerintah akan memberlakukan pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi mulai Selasa (22/6/2021). 

8. Kota Tua, Jakarta Barat

Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara

Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/21/breaking-news-pengetatan-kegiatan-masyarakat-mulai-berlaku-besok-hingga-5-juli-ini-rinciannya?page=all
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved