MULAI Besok Selasa 22 Juni, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 34 Provinsi
Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75
8. Kota Tua, Jakarta Barat
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/21/breaking-news-pengetatan-kegiatan-masyarakat-mulai-berlaku-besok-hingga-5-juli-ini-rinciannya?page=all
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/polwan-sosialisasi-ppkm.jpg)