Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

UPDATE Pegawai Positif Covid-19 di Gedung Sate Bandung, 75 Orang Jalani Isolasi Mandiri   

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Daud Achmad, mengatakan sebanyak 75 pegawai di Gedung Sate yang dinyatakan positif Covid-19

Editor: dedy herdiana
Dok.Tribun Jabar
Gedung Sate, Kantor Gubernur Jabar 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Daud Achmad, mengatakan sebanyak 75 pegawai di Gedung Sate yang dinyatakan positif Covid-19.

Semuanya menjalani isolasi mandiri karena bergejala ringan atau tanpa gejala sama sekali.

Jumlah sementara yang positif Covid-19 dari klaster Gedung Sate yang sudah terdata lengkap, katanya, sebanyak 75 orang.

Mereka terdiri dari 48 orang PNS, 10 orang non-PNS, 12 orang keluarga PNS, 3 orang pegawai magang, dan 5 orang pegawai keluarga magang.

Baca juga: Ngeri, 79 Orang Positif Covid-19, Gedung Sate Kembali Ditutup sampai 25 Juni 2021, Semua Pegawai WFH

Baca juga: BREAKING NEWS: 38 Santri Ponpes Al-Quraniyyah Majalengka Positif Covid-19, Imbas Pulang Kampung

"Yang menjalani isolasi mandiri di rumah ada 59 orang, di BPSDM Jabar ada 16 orang, tidak ada yang di Rumah Sakit," katanya melalui ponsel, Selasa (15/6).

Sebelum ya diberitakan, Gedung Sate yang menjadi kantor pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat kembali ditutup.

Hal ini dipicu di antaranya oleh masih bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 sejak ditemukan klaster penyebarannya pada 3 Juni 2021.

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan jika pada 3 Juni 2021 lalu ditemukan 31 pegawai positif Covid-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang.

"Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini," kata Dudi melalui ponsel, Selasa (15/6).

Dudi mengatakan ia pun sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.

"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka pertu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat," katanya.

Seluruh pegawai, katanya, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan Work From Home (WFH). Pemprov Jabar pun menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, yakni Masjid, Museum, Kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam surat ini pun disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas Covd-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah.

Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja den kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved