Ngeri, 79 Orang Positif Covid-19, Gedung Sate Kembali Ditutup sampai 25 Juni 2021, Semua Pegawai WFH
Gedung Sate ditutup akibat bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 sejak ditemukan klaster penyebarannya pada 3 Juni
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gedung Sate yang menjadi kantor pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat kembali ditutup.
Hal itu dipicu di antaranya oleh masih bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 sejak ditemukan klaster penyebarannya pada 3 Juni 2021.
Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan jika pada 3 Juni 2021 lalu ditemukan 31 pegawai positif Covid-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang.
"Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini," kata Dudi melalui ponsel, Selasa (15/6).
Baca juga: BREAKING NEWS: 38 Santri Ponpes Al-Quraniyyah Majalengka Positif Covid-19, Imbas Pulang Kampung
Dudi mengatakan ia pun sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.
"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka pertu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat," katanya.
Seluruh pegawai, katanya, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan Work From Home (WFH). Pemprov Jabar pun menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate.
Masjid, Museum, Kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam surat ini pun disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas Covd-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah.
Seluruh pegawai wajib melaporkan akifitas kerja den kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.
Baca juga: Duh, Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUD Majalengka Penuh, Tujuh Pasien Terpaksa Antre di IGD
Sebelumnya pun, Gedung Sate memberlakukan pembatasan dan penutupan sejumlah fasilitas di lingkungannya setelah 31 pegawai yang bekerja di Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19.
Penutupan kali ini lebih ketat karena pada periode pembatasan sebelumnya, di Gedung Sate, kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir.
Pegawai masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual. Namun kini, semua diwajibkan WFH.
Kemudian, kata Dudi, jika pada 3-9 Juni masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup, kini jumlah ruang yang ditutupnya kian bertambah.