Terpopuler Jabar: Guru Susan yang Lumpuh Divaksin Sudah Membaik, Penghina Ibunda Jokowi Dituntut Bui

Dua berita Jabar terpopuler kemarin cukup menyita perhatian netizen di laman Tribuncirebon.com, yakni kondisi guru Susan dan penghina ibunda Jokowi

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Susan Antela (31) guru asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang alami lumpuh dan buta usai divaksin dan kini kondisinya sudah berangsur membaik, masih ngebet ingin bertemu Presiden Joko Widodo ( Presiden Jokowi). 

Menurut Yayu, Susan kini sudah bisa berdiri, berbicara lantang, dan penglihatannya sudah tidak buram.

"Alhamdulillah kondisinya ada perbaikan. Terus sekarang sudah bisa berdiri sendiri tanpa dipegang, kuatlah 5 menit berdiri tanpa dipegang. Tapi, belum sampai jalan, baru berdiri doang," ujar Yayu, Kamis (10/6/2021).

Ia menambahkan, pengelihatan guru Susan juga sudah tidak buram lagi.

"Cuma kontras warna belum pas. Jadi ngeliat yang warna cokelat (jadi) krem gitu, jadi belum pas. Bicaranya sekarang juga udah lancar, alhamdulillah perbaikannya udah banyak dari awal sampai sekarang," kata Yayu via telepon.

Menurutnya, guru Susan sudah beberapa kali melakukan kontrol terapi ke dokter di RSUD Palabuhanratu dan saraf di RSUD Sekarwangi.

Ia mengatakan, dokter sangat mengapresiasi semangat sembuh guru Susan.

"Alhamdulillah setiap kontrol juga dokternya bilang bagus nih bu Susan semangat sembuhnya, selalu ada perbaikan katanya. Untuk kontrol ke sarafnya di Palabuhan, tapi untuk terapi karena di Palabuhan enggak ada dokter terapi jadi dokternya itu ada di Sekarwangi. Jadi kontrol sarafnya ke Sekarwangi satu bulan sekali, terapinya di Palabuhan tiga kali dalam seminggu. Udah tiga kali untuk terapinya, kalau kontrol ke sarafnya udah sekali kemarin Selasa," ucapnya. (M Rizal Jalaludn)

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Istimewa)

Hajah Betty Penghina Ibunda Jokowi Dituntut Penjara 6 Bulan

Perempuan asal Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Hj Betty Az dituntut bersalah melakukan penghinaan terhadap ibunda Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Sudjiatmi yang meninggal pada 25 Maret 2020.

Adapun Hj Betty Az saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak 23 Desember 2020 setelah ditangkap Bareskrim Polri pada Maret 2020 atas penghinaan pada ibu Presiden Jokowi tersebut.

Di persidangan dengan agenda tuntutan pada 6 Mei 2021, jaksa menuntut Betty Az agar majelis hakim menyatakan Betty bersalah melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Yakni, menyinarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Betty Az dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung Dawin Sofian Gaja, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (10/6/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bale Bandung, Asrini As'ad membenarkan bahwa perkara itu sudah melewati sidang tuntutan.

"Betul sudah tuntutan. Sidang saat ini sudah mau replik terhadap pembelaan dari kuasa hukum terdakwa," kata Asrini saat dihubungi pada Kamis (10/6/2021).

Kasus ini berawal pada 25 Maret 2020 malam.

Betty menggunakan ponselnya memposting salah satu berita yang menyebutkan bahwa Sudjiatmi, ibunda Presiden Joko Widodo meninggal dunia.

Kemudian, terdakwa memberikan kepsyen pada link berita itu dengan tulisan "perempuan penipu ini akhirnya mati juga" ke dalam grup Whats App (WA) Forum Indonesia yang diikuti banyak orang.

"Bahwa terdakwa sengaja menyiarkan gambar serta kalimat tersebut agar dapat dilihat oleh masyarakat umum dan menjadi menarik dibaca oleh orang yang tergabung di dalam group WA," kata jaksa.

Postingannya itu menyebabkan banyak netizen berkomentar meminta pihak Polri dengan akun : @DivHumas Polri13 agar pemilik akun yang menyerang almarhumah ibunda Presiden Joko Widodo dilakukan proses hukum karena dianggap menghujat dan mencaci almarhumah Ibunda Jokowi.

Adapun alasan terdakwa memposting caption tulisan tersebut karena terdakwa sangat benci dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden  Jokowi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved