Dua Kembar Pengedar Obat Diciduk BNN
Ini Barang Bukti yang Disita dari Si Kembar di Kota Cirebon, 280 Butir Obat Keras, HP Juga Uang
sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari para tersangka. Di antaranya, 180 butir Trihex, 100 butir Tramadol, ponsel,
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas BNN Kota Cirebon membekuk saudara kembar yang sama-sama berinisial LWK (28).
Pasalnya, mereka terbukti mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex tanpa izin resmi.
Kepala BNN Kota Cirebon, Budi Bakhtiar, mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari para tersangka.
Di antaranya, 180 butir Trihex, 100 butir Tramadol, ponsel, sejumlah uang tunai, dan lainnya.
"Jumlah uang tunai yang diamankan mencapai Rp 4281000," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Kamis (10/6/202) malam.
Baca juga: BNN Kota Cirebon Temukan Bong Sabu-sabu di Lokasi Penangkapan Saudara Kembar yang Edarkan Obat Keras
Baca juga: BREAKING NEWS - BNN Kota Cirebon Ciduk Kakak Adik Kembar Pengedar Obat Keras Golongan G
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Dua Kembar yang Mengedarkan Obat Keras di Kota Cirebon
Ia mengatakan, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan yang dilakukan keduanya..
Selain itu, pihaknya juga menemukan bong sabu-sabu dari lokasi diamankannya si kembar, yakni di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Namun, pemilik bong itu belum diketahui, karena si kembar dan tujuh orang lainnya berstatus saksi pembeli tidak mengetahuinya.
"Kami masih memeriksa saudara kembar tersebut secara intensif untuk mengetahui asal obat-obatan yang dijualnya," ujar Budi Bakhtiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saudara kembar itupun dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, keduanya juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.