Perawat Dibegal di Bandung, Polisi Langsung Buru Pelaku dan Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Seorang perempuan di Bandung menjadi korban begal dua anggota salah satu geng motor di Jalan Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang perempuan di Bandung menjadi korban begal dua anggota salah satu geng motor di Jalan Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Sabtu 5 Juni 2021.
Korban yang berprofesi sebagai perawat itu mengalami luka sobek pada bagian tangan dan bibirnya setelah terjatuh dari sepeda motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motor di Jalan Cipamokolan.
Baca juga: Dua Anggota Geng Motor Spesialis Begal Ditangkap Polisi Bandung, Mereka Selalu Tega Melukai Korban
Baca juga: CERITA Mistis Pisang Tumbuh di Batang Pohon, Warga Kaitkan Gadis Perawan Meninggal, Ini Kata Kuncen
Korban kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku berinisial AR dan TR.
"Setelah pelaku melihat kondisi aman, mereka melakukan tindakan merampas tas dan HP korban," ujar Adanan, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (9/6/2021).
Unit Reskrim Polsek Rancasari, kata dia, bergerak cepat dengan mengamankan kedua pelaku tak kurang dari satu hari. TR ditangkap lebih dulu kemudian disusul oleh AR.
"Karena mencoba kabur saat pengembangan, kita hadiahi timah panas di kakinya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan residivis.
Baca juga: GEMPA BUMI Mengguncang Labuan Bajo Jelang Siang Tadi, Berikut Penjelasan dari BMKG
Baca juga: HEBOH Ada Buah Pisang Tumbuh di Tengah Batang Pohonnya, Warga Banyak Datang, Berikut Nama Pisangnya
Keduanya juga sudah sering melakukan aksi begal dengan catatan 15 lokasi.
"Kita cek ternyata sudah melakukan 15 kali, kejadiannya di Rancabolang sampai Gedebage, sudah kita cek laporan polisinya ada di Ujung Berung, Kiara Codong dan Batu Nunggual, pelaku ini pemain lama, kita sudah kumpulkan barang bukti dari kejadian sebelumnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 365 KUHpidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.