Nasib Pilu Mantan Pejabat Pemkab Subang Rumah Disita, Dibui 4 Tahun, & JC Ditolak, Gara-gara Korupsi

Heri Tantan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 32 Miliar.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Heri Tantan mantan Kabid Pengadaan BKD Pemkab Subangndinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 32 Miliar. 

Surat itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Mei 2021. Namun, pengajuannya ditolak majelis hakim.

Baca juga: Sule Ngaku Mulai Sepi Job, Hanya Ngisi 1 Program TV, Tawarkan 1,7 Hektar Tanah ke Raffi Ahmad

Baca juga: Bidan Imas Teriak Minta Tolong Usai Ditusuk Sang Suami, Meregang Nyawa hingga Tewas di Ambulan

"Karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu," ucap hakim I Dewa Gede.

Seusai putusan dibacakam, Heri Tantan mengaku menerima putusan. "Saya menerima," ucap dia. Sekalipun perbuatan yang dialakukannya atas perintah pimpinan.

"Semuanya bukan kehendak saya, saya hanya diperintah. Dengan putusan ini saya ikhlas," ucap Heri, sesaat sebelum keluar persidangan.

Meski putusannya sesuai dengan tuntutan, jaksa KPK mengaku pikir-pikir soal upaya hukum yang akan dilakukan terhadap putusan tersebut.

"Di kami tim, kami akan bahas dulu dengan pimpinan," ucap Agung, jaksa KPK. Ditanya soal penetapan JC yang ditolak hakim, itu juga akan dikaji.

"Soal Jc, itu kan tergantung perspektif. Dari majelis hakim menolak, nanti akan kami bahas lagi," ucap jaksa.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved