Nasib Pilu Mantan Pejabat Pemkab Subang Rumah Disita, Dibui 4 Tahun, & JC Ditolak, Gara-gara Korupsi
Heri Tantan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 32 Miliar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Rumah di Kecamatan Cibeunying Kaler disita, dijatuhi pidana penjara bertahun-tahun dan pengajuan jadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collabiration (JC) oleh KPK ditolak majelis hakim, harus dialami terdakwa Heri Tantan, mantan Kabid Pengadaan BKD Pemkab Subang.
Heri Tantan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebagaimana diatur di pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Heri Tantan mengumpulkan uang hingga Rp 32 miliar dari para honorer Pemkab Subang supaya jadi PNS.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar I Dewa Gede Suardita, ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, di ruang sidang 2 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Eks Pejabat Subang Buka-bukaan soal Korupsi Pungutan CPNS : Bagi-bagi Duit ke LSM, Dewan dan Bupati
Baca juga: Bidan Imas Asal Cianjur Diduga Dibunuh karena Minta Cerai pada Suami, Imas Sempat Curhat Ingin Pisah
Dalam kasus itu, pada 2013 Heri Tantan mengumpulkan dana Rp 50 juta hingga Rp 70 juta dari setiap honorer Pemkab Subang supaya lolos jadi PNS. Uang terkumpul Rp 32 miliar.
Di persidangan terbukti bahwa pengumpulan uang itu atas perintah Bupati Subang Ojang Sohandi, Sekda Abdulrahman dan Kepala BKD Subang Nina Herlina.
Uang dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.
Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.
Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar. Lalu mantan Bupati Subang Eep Hidayat Rp 2,5 miliar.

Heri Tantan juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,52 miliar. Karenanya, dia harus mengganti uang tersebut ke negara.
Rumah yang dia tempati di Cibeunying Kaler, disita untuk negara untuk mengganti uang tersebut.
"Sekarang sudah habis. Rumah sudah disita untuk mengganti uang itu. Sekarang tinggal di rumah mertua," ucap Heri Tantan, sesaat sebelum persidangan dimulai.
Putusan hakim sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sempat memberi keringanan pada Heri Tantan dengan menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama lewat surat KPK Nomor 625 Tahun 2021 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (JC) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Heri Tantan Sumaryana.
Surat itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Mei 2021. Namun, pengajuannya ditolak majelis hakim.
Baca juga: Sule Ngaku Mulai Sepi Job, Hanya Ngisi 1 Program TV, Tawarkan 1,7 Hektar Tanah ke Raffi Ahmad
Baca juga: Bidan Imas Teriak Minta Tolong Usai Ditusuk Sang Suami, Meregang Nyawa hingga Tewas di Ambulan
"Karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu," ucap hakim I Dewa Gede.
Seusai putusan dibacakam, Heri Tantan mengaku menerima putusan. "Saya menerima," ucap dia. Sekalipun perbuatan yang dialakukannya atas perintah pimpinan.
"Semuanya bukan kehendak saya, saya hanya diperintah. Dengan putusan ini saya ikhlas," ucap Heri, sesaat sebelum keluar persidangan.
Meski putusannya sesuai dengan tuntutan, jaksa KPK mengaku pikir-pikir soal upaya hukum yang akan dilakukan terhadap putusan tersebut.
"Di kami tim, kami akan bahas dulu dengan pimpinan," ucap Agung, jaksa KPK. Ditanya soal penetapan JC yang ditolak hakim, itu juga akan dikaji.
"Soal Jc, itu kan tergantung perspektif. Dari majelis hakim menolak, nanti akan kami bahas lagi," ucap jaksa.