Kasus Anak Anggota DPRD

Anak Anggota DPRD yang Setubuhi dan Jual Siswi SMP, Mengaku Kumpul Kebo dan Siap Menikahi Korban

Anak anggota DPRD yang kini jadi tersangka itu mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang berstatus siswi SMP.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJakarta/Yusuf
Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21), tersangka persetubuhan di bawah umur membantah tuduhan telah mengeksploitasi korban sebagai PSK 

TRIBUNCIREBON.COM - Pengakuan anak anggota DPRD tersangka kasus pencabulan dan penjualan orang terhadap siswi SMP.

Adalah AT, pria berusia 21 tahun diketahui anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Mengaku sempat tinggal serumah dan melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dengan korban.

Selain itu lewat pengacaranya AT juga mengaku mau menikahi korban sebagai bentuk tanggungjawabnya.

AT sempat menghilang usai dilaporan orangtua PU, gadis remaja berusia 15 tahun ke polisi karena tuduhan pemerkosaan hingga perdagangan orang.

Saat ini, AT sudah berhasil diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri diantar oleh keluarganya setelah sempat kabur ke kawasan Cilacap dan Bandung.

AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/202) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Rupanya, ada pengakuan mengejutkan yang dilontarkan oleh pelaku seusai diamankan oleh polisi.

Anak anggota DPRD yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang bersatus siswi SMP.

Pelaku mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korban.

Meski begitu, AT enggan disebut bahwa dirinya berpacaran dengan korban PU walaupun telah berkali-kali melakukan berhubungan intim di kontrakannya kawasan Rawalumbu.

"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban. Memang ada (hubungan intim)," ucap AT saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota.

Bahkan AT menjelaskan bahwa hubungan keduanya yang seperti pasangan 'kumpul kebo' diketahui oleh orang tua PU.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sehari Wajib Layani 5 Pria

Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Jadi PSK oleh Anak Anggota DPRD, Layani 5 Pria Sehari Hingga Kena Penyakit Kelamin

"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (tinggal bareng)," tuturnya.

Hubungan intim, sambung AT, dilakukan tanpa ada unsur paksaan dan atas dasar suka sama suka. Namun demikian, ia menyadari bahwa PU masih di bawah umur.

"Enggak ada paksaan, sama-sama suka. Saya tahu dan sadar kalau korban masih di bawah umur," kata AT.

Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.

"Katanya juga pernah kamu sekap ya?" tanya pewarta.

"Tidak, gak pernah saya sekap bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.

Meski begitu, AT tak menyangkal pernah melakukan pemukulan terhadap korban.

"Pemukulan pernah sekali," ucap AT.

Anggota DPRD MInta Maaf

Bambang Sunaryo, kuasa hukum AT, meminta maaf atas kasus yang melibatkan anak kliennya.

Permohonan maaf disampaikan lantaran kasus tersebut, telah menjadi konsumsi publik meski ia menolak apabila kliennya ikut dilibatkan dalam permasalahan tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," ucap Bambang.

Bambang juga menyampaikan permohonn maafnya kepada korban PU (15) beserta keluarganya.

Ia juga meminya agar masyarakat bisa lebih jernih menilai bahwa permasalahan tersebut tak melibatkan kliennya sebagau anggota dewan.

Terlebih lagi, sambung Bambang, pihak keluarga sendiri yang menyerahkan AT kepada polisi untuk diproses hukum tanpa ada intervensi kliennya.

"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT oleh kuasa hukum dan didampingi oleh ayahnya, ini bentuk ketaatan Bapak IHT pada penegakan hukum. Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Menangis Bangun dalam Kondisi Tak Berbusana Setelah Minum Kopi dari Oknum PNS

Baca juga: Gadis SMP Tak Mau Pulang ke Rumah Usai Lebaran, Ternyata Kerap Dibuat Tak Berdaya oleh Ayah Tirinya

Kenal 9 Bulan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi, Aloysius Suprijadi mengatakan alasan AT kabur dari pengejaran lantaran ketakutan.

"Dia ketakutan," ucapnya pada konferensi pers, Jumat (21/5/2021).

Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).

Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.

PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.

"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.

Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21), tersangka persetubuhan di bawah umur membantah tuduhan telah mengeksploitasi korban sebagai PSK
Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21), tersangka persetubuhan di bawah umur membantah tuduhan telah mengeksploitasi korban sebagai PSK (TribunJakarta/Yusuf)

Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.

Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.

Baca juga: Pembangunan Menara Kujang Sapasang di Sumedang Tuai Pro dan Kontra, Anggarannya Rp 100 Miliar

Baca juga: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Rp 5 Juta ke Warga Lampung, Pelaku Pakai Modus Penggandaan Uang

Siap Menikahi Korban

Anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berini AT (21), berniat ingin menikahi korban PU (15).

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).

Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.

"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.

Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.

"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.

Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.

"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.

Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.

"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang. 

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

(TribunnewsBogor.com/Warta Kota/Tribun Jakarta)

Berita lain terkait Anggota DPRD Kota Bekasi

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved