Lima Orang Warga India Ditangkap di Karawang, Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen Keimigrasian
CSP warga negara asing asal India menawarkan bisa membuat dokumen keimigrasian palsu kepada empat saudaranya.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Lima Warga Negara Asing (WNA) asal India ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Mereka ditangkap, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Jawa Barat, Heru Tjondro mengatakan, pelaku utama pemalsuan berinisial CSP (57).
CSP menawarkan bisa membuat dokumen keimigrasian palsu kepada empat saudaranya.
Baca juga: Mahasiswa Papua Demo Minta Jokowi Menarik Pasukan Militer: Rakyat Papua sama dengan Warga Palestina
Mereka bisa memiliki visa, izin tinggal dan cap keimigrasian untuk menuju Jepang.
"Jadi mereka berempat datang ke Indonesia dengan dokumen asli dengan visa kunjungan. CSP sebagai pelaku pertama membuatkan mereka dokumen keiimigrasian menuju Jepang," kata Heru saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Karawang, (21/5/2021).
CSP menawarkan jasa dengan harga 5.000 dollar perorang. Dengan uang muka 2.000 dollar.
Keempat orang tersebut kemudian datang ke Indonesia pada akhir 2019.
Selama satu tahun mereka menginap di rumah CSP yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Keempat orang yang menggunakan jasa CSP ini adalah SS, KS, GS dan RS," katanya.
Baca juga: Keluarga Tolak Jasad Anaknya yang Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Korban Tulis Pesan Ini di Dinding