Kisah Perwira Polri di Bandung Duel dengan Panglima Perang Perang Geng Motor
Seorang pria mengaku bernama Dadan alias Buhung (35) warga Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, nekat menyerang perwira Polri, AKP Tedi pada 9 Mei 2021
Petugas berhasil menangkap dua pelaku setelah terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.
Namun tanpa diduga kedua anggota geng motor yang ditangkap ternyata DPO kasus penganiayaan yang selama ini dicari.
"Keduanya masuk DPO kasus penganiayaan di sekitar Subterminal Pancasila dan di Ciamis. Langsung kami amankan," kata Kastasabhara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman.
Baca juga: Sempat Terjadi Baku Tembak di Jalan Provinsi, Polres Tasikmalaya Bekuk Kawanan Begal Motor
Baca juga: Geng Motor di Purwakarta Tawuran, Satu Orang Anggota Geng Tewas, Kena Luka Sabetan
Yusuf mengungkapkan, kasus penganiayaan yang melibatkan kedua tersangka terjadi ketika dirinya masih menjabat Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Selama ini keduanya dicari, dan alhamdulillah berhasil disergap dalam keributan di Jalan KHZ Mustofa. Langsung keduanya kami serahkan ke Satreskrim untuk proses hukum selanjutnya," Kata Yusuf. (firman suryaman)
Baca juga: TERJADI Baku Tembak di Kabupaten Puncak Papua, 1 Anggota Brimob Gugur, 5 Anggota KKB Mati
Baca juga: VIRAL, Mendadak Hentikan Peserta saat Nyanyi di Acara Live, Iis Dahlia: Kamu Mau Kayak Nissa Sabyan?
Di Purwakarta Geng Motor Tawuran, 1 Orang Tewas
Keluarga korban yang meninggal dunia akibat tawuran antargeng motor yang terjadi di Pertigaan Cimplong Kampung Kaum RT 6/3, Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (3/4/2021) merasa terpukul atas tewasnya DD.
Paman DD, Lutfi Andre mengatakan, ada kegiatan sweeping dari salah satu geng motor ke sekitaran Sadang. Namun, tak ada siapa-siapa dan diketahui oleh anggota geng motor lainnya yang membuat geng motor lainnya menyerbu ke wilayah Cimplong.
"Korban ini alami luka bacokan di bagian sebelah kanan atas pinggang. Lukanya itu di satu titik dengan panjang sejengkal," ujarnya, Rabu (7/4/2021) di Purwakarta.
Korban pun sempat dibawa ke RS Ramahadi namun tak sanggup dan dirujuk ke RS Abdul Radjak hingga meninggalnya di sana.
"Kalau korban lainnya masih dirawat di RS Ramahadi karena alami luka-luka," ujarnya.
Ketika ditanyakan reaksi keluarga terhadap para pelaku, Lutfi menyebut semuanya menyerahkan ke aparat kepolisian.
"Ya kami serahkan masalah ini ke pihak berwajib saja," katanya.
Baca juga: Satu Blok di Perumahan Cianjur Ini Harus Isolasi, Banyak Warga yang Positif Hasil Rapid Tes Antigen
Sementara pelaku yang berjumlah tiga orang, di antaranya FR (19), TM (18), dan MR (19) sudah diamankan di Mapolres Purwakarta oleh Satreskrim beserta barang bukti, seperti samurai dan celurit.
Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Tengah Malam, Seorang Juru Parkir di Subang Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Hotel