Dua SMA di Mojokerto Nekat Gelar Wisuda di Saat Pandemi, Satgas Langsung Turun Bubarkan Acara
Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda sekolah SMA yang memicu kerumunan orang di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Reporter : Mohammad Romadoni | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNCIREBON.COM, MOJOKERTO - Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda sekolah SMA yang memicu kerumunan orang di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Kodim 0815/CPYJ dan Satpol PP membubarkan acara wisuda yang digelar oleh SMA Negeri 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang bertempat di Hall Convention lantai III Hotel Ayola, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah itu di tempat lain, petugas Satgas Covid-19 juga secara tegas membubarkan ratusan orang yang menghadiri kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pembubaran kegiatan wisuda lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang memicu kerumunan orang. Petugas gabungan mengarahkan seluruh peserta wisuda agar meninggalkan lokasi kegiatan.
Apalagi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt.Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti yang merangkap jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong, pejabat Forkopimca Puri yaitu Camat Puri Nalurita Priswiandini, Kapolsek Puri Sri Mulyani, Danramil Puri Kapten Arh Supriyono.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Keluarga Keraton Kanoman Cirebon yang Mengikuti Grebeg Syawal Dibatasi
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri yang memicu kerumunan banyak orang. Sehingga pihaknya secara tegas membubarkan kegiatan wisuda tersebut.
"Kami mendapat informasi ada kegiatan ini sehingga sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto maka kita bubarkan," katanya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/5).
Deddy mengatakan pihaknya mengamankan seluruh panitia dari pihak sekolah maupun pengelola gedung guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan wisuda diduga belum mengantongi izin dari otoritas setempat.
"Kegiatan ini tidak berizin maupun pemberitahuan pada Satgas Covid-19 sehingga akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum," jelasnya.
Dampak dari kegiatan wisuda di tengah Pandemi Covid-19 ini terancam pencabutan izin SLO atau Sertifikasi Layak Operasi dari dua gedung tersebut. Pihak Kepolisian juga memasang garis Police Line di lokasi tempat kegiatan wisuda.
"Tadi sudah dicabut izin ruangan (SLO) ini dan dipasang garis Police Line," ucap Deddy.
Sampai saat ini sejumlah panitia dan pengelola gedung tempat penyelenggaraan wisuda masih diperiksa di Polres Mojokerto Kota.
Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto mengamankan puluhan orang terkait pembubaran kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA di Mojokerto yang memicu kerumunan sehingga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebanyak 38 orang diamankan untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 atau tindak pidana karantina di Polres Mojokerto Kota, Rabu (19/5/2021).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya mengamankan panitia dan pengelola gedung terkait penyelenggaraan wisuda sekolah SMA Negeri yang melanggar Prokes.
Baca juga: Cimahi Masuk Zona Oranye Covid-19, Pemkot Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro
"Jadi tadi kita bersama Tim Satgas Covid-19 sudah mengamankan beberapa penanggungjawab kegiatan (Wisuda Kelulusan SMA) dari pihak sekolah maupun pengelola tempat atau gedung," ujarnya di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/5).
Deddy mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 27 orang panitia wisuda kelulusan SMA Negeri 1 Puri,Kabupaten Mojokerto dan pengelola gedung Astoria. Kemudian, ada 17 orang dari pihak sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom dan pengelola Hotel Ayola.
"Seluruh sudah dilakukan Swab Antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan dan hasilnya negatif," jelasnya.
Dia menyebutkan setelah dilakukan Swab Antigen seluruhnya akan menjalani pemeriksaan terkait kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA yang memicu kerumunan dan melanggar Prokes Covid-19. Termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap Plt.Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong,
Pihak Kepolisian akan memastikan kegiatan wisuda kelulusan siswa SMA ini atas inisiatif sekolah atau tidak. Sekaligus menelusuri adanya dana patungan untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan tindak pidana karantina Pasal 96 ancaman hukuman satu tahun maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum.
"Setelah diperiksa yang bersangkutan akan dipulangkan karena masih proses penyelidikan, ketika nanti ternyata memenuhi unsur tindak pidana UU karantina maka selanjutnya akan diproses hingga ke pengadilan," ucap Deddy.
Seperti yang diberitakan,Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri
yang memicu kerumunan orang di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 juga secara tegas membubarkan ratusan orang yang menghadiri kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pembubaran kegiatan wisuda lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang memicu kerumunan orang. Petugas gabungan mengarahkan seluruh peserta wisuda meninggalkan lokasi kegiatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Puluhan Panitia Wisuda dan Pengelola Gedung Diperiksa di Mapolresta Mojokerto, https://jatim.tribunnews.com/2021/05/19/puluhan-panitia-wisuda-dan-pengelola-gedung-diperiksa-di-mapolresta-mojokerto?page=2.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar Adi Sagita