Dua SMA di Mojokerto Nekat Gelar Wisuda di Saat Pandemi, Satgas Langsung Turun Bubarkan Acara

 Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda sekolah SMA yang memicu kerumunan orang di tengah situasi Pandemi Covid-19.

Editor: Machmud Mubarok
mohammad romadoni/surya
Pembubaran acara wisuda SMA di di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (19/5/2021). 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya mengamankan panitia dan pengelola gedung terkait penyelenggaraan wisuda sekolah SMA Negeri yang melanggar Prokes.

Baca juga: Cimahi Masuk Zona Oranye Covid-19, Pemkot Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro

"Jadi tadi kita bersama Tim Satgas Covid-19 sudah mengamankan beberapa penanggungjawab kegiatan (Wisuda Kelulusan SMA) dari pihak sekolah maupun pengelola tempat atau gedung," ujarnya di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/5).

Deddy mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 27 orang panitia wisuda kelulusan SMA Negeri 1 Puri,Kabupaten Mojokerto dan pengelola gedung Astoria. Kemudian, ada 17 orang dari pihak sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom dan pengelola Hotel Ayola.

"Seluruh sudah dilakukan Swab Antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan dan hasilnya negatif," jelasnya.

Dia menyebutkan setelah dilakukan Swab Antigen seluruhnya akan menjalani pemeriksaan terkait kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA yang memicu kerumunan dan melanggar Prokes Covid-19. Termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap Plt.Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong, 

Pihak Kepolisian akan memastikan kegiatan wisuda kelulusan siswa SMA ini atas inisiatif sekolah atau tidak. Sekaligus menelusuri adanya dana patungan untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA tersebut.  

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan tindak pidana karantina Pasal 96 ancaman hukuman satu tahun maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum.

"Setelah diperiksa yang bersangkutan akan dipulangkan karena masih proses penyelidikan, ketika nanti ternyata memenuhi unsur tindak pidana UU karantina maka selanjutnya akan diproses hingga ke pengadilan," ucap Deddy.

Seperti yang diberitakan,Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri 
yang memicu kerumunan orang di tengah situasi Pandemi Covid-19.

Petugas gabungan Satgas Covid-19 juga secara tegas membubarkan ratusan orang yang menghadiri kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto

Pembubaran kegiatan wisuda lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang memicu kerumunan orang. Petugas gabungan mengarahkan seluruh peserta wisuda meninggalkan lokasi kegiatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Puluhan Panitia Wisuda dan Pengelola Gedung Diperiksa di Mapolresta Mojokerto, https://jatim.tribunnews.com/2021/05/19/puluhan-panitia-wisuda-dan-pengelola-gedung-diperiksa-di-mapolresta-mojokerto?page=2.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar Adi Sagita

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved