Habib Bahar Mengaku Baiat Napi Teroris Kembali Cinta NKRI saat Ditahan di Lapas Cibinong
Habib Bahar bin Smith mengaku sudah membaiat dua narapidana terorisme kembali jadi pro NKRI, saat mendekam di Lapas Cibinong
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengaku sudah membaiat dua narapidana terorisme kembali jadi pro NKRI, saat mendekam di Lapas Cibinong.
"Yang mulia, saya di Lapas Cibinong, dua teroris dua kasus teroris itu saya NKRI, saya bikin mereka NKRI," kata Bahar Smith saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, ( PN Bandung) Jalan LLRR Martadinata, Selasa (18/5/2021).
Ada sejumlah persyaratan bagi napi terorisme untuk mendapat remisi sesuai aturan. Salah satunya, kembali ikrar mencintai NKRI.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Karena Marah Istri Digoda
Bahar yang berada di Lapas Cibinong menjalani persidangan dengan tersambung ke ruang sidang via teleconference.
Dia didakwa kasus penganiayaan terhadap Ardiansyah, sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018.
Bahar Smith sempat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan seusai masa asimilasinya dicabut oleh Kemenkum HAM karena membuat kerumunan.
Saat itu, Bahar yang sudah divonis 3 tahun karena menganiaya dua santrinya, menjalani bebas asimilasi dari Lapas Gunung Sindur.
Namun, asimilasinya dicabut karena membuat kerumunan di masa pandemi Covid 19. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Selama di Lapas Gunung Sindur dan Nusakambangan, Bahar juga mengaku sudah membaiat napi terorisme kembali jadi NKRI.
"Di Nusakambangan saya bikin mereka NKRI. Di sini (Lapas Gunung Sindur) ada tujuh napi saya bikin mereka NKRI. Napi teroris yang mereka katakan pemerintah thogut saya jelaskan kepada mereka sehingga mereka kembali pada akidah Ahlussunah wal Jamaah," ucap dia.
Baca juga: Dianiaya Habib Bahar, Ardiansyah Sopir Taksi Online Enggak Bisa Kerja 10 Hari, Tapi Berhasil Damai
Dia juga mengklaim dirinya seorang nasionalis. Karenanya, dia meng-NKRI kan napi terorisme.
"Justru para koruptor yang menyengsarakan uang rakyat mereka itu yang tidak nasionalisme, yang tidak nasionalisme dan hanya di mulut. Jadi saya kalau urusan pribadi saya tidak permasalahkan," ujar dia.
Jaksa mendakwa Habib Bahar dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan secara bersama-sama dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 pada dakwaan kedua.
Di persidangan, Bahar mengaku menganiaya Ardiansyah karena istrinya digoda. Saat itu, istrinya, Jihana Rokayah, kata Bahar, digoda oleh Ardiansyah. Dia berpegang pada hadits.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/habib-bahar.jpg)