Beredar Broadscast Bupati Kuningan Galang Donasi Untuk Pesantren dan Yayasan, Ternyata Hoaks
Broadcast alias pemberitahuan yang menyebar dalam aplikasi whats Apps mengatasnamakan Bupati Kuningan H Acep Purnama
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUCIREBON.COM, KUNINGAN – Broadcast alias pemberitahuan yang menyebar dalam aplikasi whats Apps mengatasnamakan Bupati Kuningan H Acep Purnama tentang penggalangan donasi untuk pesantren dan yayasan ternyata hoaks.
Dalam keterangan diterima Tribucnirebon.com, Bupati Kuningan H Acep Purnama langsung mengklarifikasi soal adanya akun WhatsApp atas nama Acep Purnama dengan dalih penggalangan donasi sekaligus permintaan kegiatan yayasan dan No Rekening.
“Munculnya Akun WhatsApp atas nama Acep Purnama berikut foto profilnya, dipastikan bahwa akun ini palsu. Untuk itu jika ada hal-hal yang mencurigakan dengan mengatasnamakan akun resmi Acep Purnama mohon untuk hati-hati dan bisa diabaikan," ungkap Bupati Acep, Senin (16/5/2021).
Penyebar informasi tak bertanggng jawab demikian, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengingatkan kepada masyarakat yang menggunakan media sosial apapun jangan mudah percaya, apalagi melakukan tindakan terpuji dengan menggunakan social media.
"Untuk itu saya sandingkan akun WhatsApp yang digunakan dengan yang mengatasnamakan, agar lebih berhati-hati," ungkapnya.
Baca juga: Diminta KTP dan SIM, Driver Online Pakai Mobil Pelat B Marah-marah ke Petugas Penyekatan di Kuningan
Baca juga: Pria di Kuningan Kepergok Maling Motor Kades, Polisi Kewalahan Meredam Warga yang Mengamuk
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin meminta warga lebih hati-hati dalam menggunakan medsos.
“Selain mewaspadai hoaks dan informasi yang berisi ujaran kebencian, juga agar masyarakat jangan percaya begitu saja terhadap berbagai akun yang mengatasnamakan seseorang, karena akun-akun tersebut berpotensi melakukan penipuan yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya. (*)