Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Buntut Kasus Antigen Bekas di Kualanamu, Ini Katanya
Melalui Kementerian BUMN akhirnya Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu sempat menyita perhatian publik.
Saat itu Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir berjanji akan turun tangan langsung menangani kasus tersebut.
Melalui Kementerian BUMN akhirnya Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas kasus aalat rapid test ntigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
Dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi ini menjadi bukti Erick Thohir memebenahi Kementerian BUMN.
Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," jelas Erick dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Dirinya juga menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," pungkas Erick Thohir.
Baca juga: Alat Rapid Test Antigen Bekas Digunakan di Bandara Kualanamu, 6 Orang Diciduk, Ini Kata Kimia Farma
Kasus Anigen Palsu
Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021).
Hal ini berkaitan dengan dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas atau daur ulang.
Polisi menangkap 6 orang yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan farmasi ternama terkait alat rapid test antigen.