Duh, Para Pembunuh Sadis di Bandung Ini Justru Dapat Remisi Lebaran, Rata-rata 1 Bulan

Salah satu narapidana kasus pembunuhan yang mendapat remisi, misalnya Ahim bin Eunui yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Lapas Sukamiskin 

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menerangkan narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat.

"Salah satunya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberika  dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution. 

Tambahan untuk 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, pantauan Tribun dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar.

Ada pun 12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi yakni :

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari

2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari

3. Budi Winata 1 bulan

4. Budi Hartono 1 bulan 

5. Chris Leo Manggala 2 bulan

6. Beben Sofyar 1 bulan

7. Irman bin A 1 bulan 15 hari

8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta. 

9. Sugiharto 1 bulan 15 hari

10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari

11. Yaya Purnomo 1 bulan

12. Yovie Gusman 1 bulan

Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan.

"Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap dia.

Baca juga: 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved