Duh, Para Pembunuh Sadis di Bandung Ini Justru Dapat Remisi Lebaran, Rata-rata 1 Bulan

Salah satu narapidana kasus pembunuhan yang mendapat remisi, misalnya Ahim bin Eunui yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Lapas Sukamiskin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Selain narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, sejumlah narapidana kasus pembunuhan yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung juga turut mendapat remisi Lebaran 2021, Kamis (14/5/2021).

Data napi Lapas Sukamiskin yang penerima remisi dari Ditjen Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga, ada 72 narapidana yang mendapat remisi. 

Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution Bandung tidak menerima kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan pada Hari Lebaran 2021, Kamis (13/5/2021).
Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution Bandung tidak menerima kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan pada Hari Lebaran 2021, Kamis (13/5/2021). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Dua belas di antaranya napi korupsi dan sisanya narapidana kasus pidana umum seperti pembunuhan, perampokan, hingga kasus pidana terhadap anak.

Untuk kasus pembunuhan, beberapa kasus di antaranya sempat bikin geger warga Kabupaten Bandung.

Salah satu narapidana kasus pembunuhan yang mendapat remisi, misalnya Ahim bin Eunui yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dia terlibat pembunuhan pria bernama Yan Yan Wijayapraja di Arjasari Kabupaten Bandung pada 2017.

Dia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun.

Lalu Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan.

Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2014. 

Dia terlibat pembunuhan suami istri di Katapang Kabupaten Bandung, yakni Heri Sondakh (71) dan Joe Lie Nie yang merupakan mertuanya.

Lalu ada Ridwan Abdul Azis mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena membunuh neneknya sendiri dengan cara ditusuk sebanyak 12 tusukan.

Kasus terjadi di Padalarang.

Kemudian Hariswanto, napi kasus pembunuhan mendapat remisi 1bulan 15 hari.

Dia terlibat pembunuhan di Pasirjambu Kabupaten Bandung 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved