Hari Raya Idulfitri 1442 H

Hari H Lebaran Hari Raya Idulfitri, Ruas Tol Cipali Sumberjaya Majalengka Sepi dari Kendaraan

Hari H Lebaran ruas tol Cipali tepatnya di KM 175 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka sepi dari kendaraan, Kamis (13/5/2021).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pantauan di Ruas Tol Cipali KM 175 Sumberjaya Majalengka, Kamis (13/5/2021) pagi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Hari H Lebaran ruas tol Cipali tepatnya di KM 175 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka sepi dari kendaraan, Kamis (13/5/2021).

Pantauan Tribuncirebon.com, sepinya kendaraan sangat terasa di tengah anjuran pemerintah adanya larangan mudik.

Kendaraan hanya sesekali melintas dengan jarak waktu beberapa menit kemudian.

Baca juga: Ruas Jalan Protokol di Pusat Kota Indramayu Dipadati Masyarakat yang Hendak Bersilaturahmi

Baca juga: Aparat Gabungan Kawal Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Agung Al-Imam Majalengka

Itu juga dilewati kendaraan barang yang lebih banyak dibanding kendaraan pribadi.

Sementara, dibanding menuju ke arah Jakarta, kendaraan yang melaju menuju ke Jawa Tengah lebih mendominasi.

Tampak, kendaraan berplat luar daerah seperti B, D dan T melintas.

Pantauan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sepinya kendaraan juga terlihat di gerbang tol Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Tak ada kendaraan pribadi maupun barang yang keluar masuk di tol tersebut.

Hanya beberapa petugas yang berjaga, baik dari pihak tol maupun petugas gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berjaga di Posko Cek Poin Gate Tol Sumberjaya.

Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mana pada musim mudik lebaran 2021 ditiadakan.

Hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Indonesia yang semakin meluas.

Suasana di halaman parkir Rest Area KM 166 Tol Cipali tampak sepi dari kendaraan
Suasana di halaman parkir Rest Area KM 166 Tol Cipali tampak sepi dari kendaraan (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Rest Area Pun Sepi

Para pedagang yang berjualan di tempat istirahat atau rest area di sepanjang ruas Tol Cipali, Jawa Barat mengeluhkan kebijakan larangan mudik.

Minimnya pemudik memangkas pendapatan pedagang di rest area.

Salah satunya dikeluhkan oleh pedagang makanan di Rest Area Tol Cipali KM 166 wilayah Majalengka, Delia (28).

"Sejak pagi hingga sore ini bisa dihitung yang beli makanan kami. Yang jelas rugi, pendapatan gak ada," ujar Delia kepada Tribun, Sabtu (8/5/2021).

Bahkan, kemarin, pendapatan setelah seharian berjualan tak lebih dari Rp 100 ribu karena sedikit warga yang melakukan perjalanan dan mampir ke tempat istirahat.

"Tahun ini lebih parah dibanding tahun lalu, karena pengemudi travel tidak diizinkan bawa penumpang, makanya jualan tidak laku," ucapnya.

Meski pendapatan selama pelarangan mudik kali ini minim pemasukan, tapi pedagang telah meraup untung sebelum kebijakan itu diterapkan.

Yakni tanggal 3-5 Mei lalu karena ada banyak pemudik yang berangkat lebih awal.

"Sehari sampai Rp 1 juta, bahkan lebih. Apalagi pas tanggal 5 (sebelum larangan mudik) kemarin, puncaknya itu besar banget pemasukan," jelas dia.

Selama penerapan kebijakan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pedagang di tempat istirahat hanya bisa bertahan dengan menggunakan sebagian keuntungan yang didapat sebelumnya untuk biaya operasional.

Mereka tidak menutup toko meski dagangan tidak laku terjual.

"Tetap akan jualan sampai Lebaran nanti, meski nggak ada yang mudik dan nggak ada yang beli," katanya.

Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mudik.

Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku.

Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 yang sering naik saat libur panjang.

Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved