SOAL THR Untuk Pegawai Honorer di Jawa Barat, Sekda Jabar Beri Penjelasan Begini

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemberian tunjangan hari raya ( THR) Lebaran tahun ini bagi pegawai honorer

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar - Tribunnews.com
Ilustrasi: Gedung Sate 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemberian tunjangan hari raya ( THR) Lebaran tahun ini bagi pegawai honorer atau non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Setiawan mengatakan pihaknya pun mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan dari pegawai non-ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dari pemerintah pusat.

Setiawan mengatakan yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13  didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Baca juga: SOAL Pegawai Honorer di Jabar Belum Dapat THR, Irfan Suryanagara: Perasaan Wakil Rakyat Ikut Terluka

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), pegawai non-ASN di Lembaga Pemerintah non-Kementerian, Sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (Badan Layanan Umum) atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non-PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya di Bandung, Selasa (11/5/2021).

Merujuk peraturan tersebut, katanya, hanya non-ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan THR. Hal tersebut sesuai aturannya dari pemerintah pusat.

Setiawan mengaku pihaknya sudah berikhtiar agar pegawai non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (Pergub) untuk THR ASN dan non-ASN.

Baca juga: Jelang Lebaran, Bupati Nganjuk Novi Rahman Justru Kena OTT, Bareskrim Polri Amankan Duit Rp 647 Juta

Dua pergub ini, menurutnya sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.

“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.

Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ujarnya, sudah menyosialisasikan aturan tersebut. Pihaknya sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing.

Lebaran Sebentar lagi

Lebaran tinggal dua hari lagi. Sayangnya, sejumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Barat belum mendapat Tunjangan Hari Raya  ( THR), bahkan ada yang belum mendapat gaji atau honor bulan April.

Mereka yang memiliki usaha sampingan, baru bisa mengandalkan uang dari usahanya itu untuk berbelanja jelang hari raya.

Seorang guru non-ASN di sebuah SMK negeri di Kota Bandung, NA, mengatakan dia dan guru honorer lainnya belum mendapat THR untuk Lebaran tahun ini. Bahkan gaji atau honor bulan April pun, ujarnya, belum diterimanya.

Baca juga: Hampir 15 Ribu Kendaraan yang Masuk Cirebon Diputar Balik, Polisi Prediksi Bakal Tambah Banyak Lagi

Baca juga: Pemudik Pakai Motor Pelat B Coba Menipu Petugas Penyekatan di Cirebon, Polisi Tahu Dia Mau ke Jateng

"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran. Kalau sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi. Tapi tahun ini lumayan sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5).

NA mengatakan untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah. NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.

"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan. Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini munhkin. Makanya guru-guru juga saling bantu. Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.

Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer. Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.

Baca juga: Travel Gelap Pelat E Terjaring Operasi Penyekatan di Kuningan, Ketahuan Bawa Pemudik Asal Bekasi

Baca juga: Nenek di Indramayu Keasyikan Belanja Baju Lebaran di Pasar Sandang, Cucunya Hilang, Ditemukan Polisi

Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya. Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.

Kantornya pun, katanya, memberi penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini. Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN. 

Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU. Sedangkan di pemerintah daerah, hanya dapat diberikan kepada Non-ASN di lingkungan BLUD.

Pemprov Jabar, kata AP, dinyatakan sudah menyusun dua peraturan gubernur terkait hal ini, yakni THR untuk ASN dan non-ASN, serta telah disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi atau fasilitasi.

Namun, katanya, Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Sedangkan non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi atau fasilitasi THR, sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut.

AP pun menyayangkan pemerintah bisa-bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit dan akhirnya seperti menganaktirikan non-ASN. Padahal selama ini, non-ASN pun harus bertugas secara maksimal sampai melebihi target dan jam kerja.

"Saya tidak ingin nanya apa landasan hukum dari kebijakan itu. Yang ingin saya tanyakan adalah apa landasan berpikir dari mereka yang bikin landasan hukum itu," katanya.

AP pun mengkritisi pemerintah daerah yang dinilai telat dalam mengambil langkah antisipasi. "Sebenarnya banyak jalan, tapi pemerintah daerah sepertinya telat mengambil langkah," katanya.

Keluhan dari para pegawai non-ASN mengenai THR yang belum cair ini pun sempat membanjiri kolom komentar live instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Akhirnya, Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.

"Komen THR, THR, THR non-ASN, kumaha sih Pa Sekda teh," katanya singkat dalam live instagram pada Senin (10/5), yang potongan videonya beredar di sejumlah grup media sosial.

Perasaan Anggota Dewan Ikut Terluka

Kabar mengenai pegawai non-ASN di Jawa Barat yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) bahkan sampai dua hari menjelang Lebaran, akhirnya sampai juga di telinga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara, mengatakan telah menerima banyak keluhan dari pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar, mengenai THR yang belum juga cair tahun ini. Padahal, katanya, Lebaran tinggal dua hari lagi.

Irfan mengatakan pihaknya pun mendesak supaya Pemprov Jabar menyelesaikan permasalahan tersebut. Sangat miris, katanya, saat Pemprov Jabar memperjuangkan THR untuk para buruh, namun kesulitan memperjuangkan THR untuk pegawainya sendiri.

Baca juga: Lebaran Dua Hari Lagi, Pegawai Honorer di Jabar Belum Dapat THR, Malah Ada yang Belum Dapat Gaji

Baca juga: Nenek di Indramayu Keasyikan Belanja Baju Lebaran di Pasar Sandang, Cucunya Hilang, Ditemukan Polisi

"Sepatutnya mereka (non-ASN) menerima THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Kerangka berpikir kita, buruh pabrik dan sebagainya, mereka mendapat THR. Kenapa office boy, satpam, driver, dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tidak dapat THR tahun ini," kata Irfan melalui ponsel, Selasa (11/5).

Irfan mengatakan kenyataan ini sangat melukai hati anggota dewan, terutama saat mengetahui bahwa non-ASN belum juga mendapat THR padahal Lebaran sangat sebentar lagi.

"Ini sangat melukai perasaan kami sebagai wakil rakyat. Kebijakan lokal sangat diperlukan dalam hal ini. Saya, bisa jadi dengan semua rekan di DPRD Provinsi Jabar, berharap THR pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar dan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar segera dibayarkan. Mereka sangat membutuhkan," kata Irfan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Barat belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan ada yang belum mendapat gaji atau honor bulan April. Mereka yang memiliki usaha sampingan, baru bisa mengandalkan uang dari usahanya itu untuk berbelanja jelang hari raya.

Seorang guru non-ASN di sebuah SMK negeri di Kota Bandung, NA, mengatakan dia dan guru honorer lainnya belum mendapat THR untuk Lebaran tahun ini. Bahkan gaji atau honor bulan April pun, ujarnya, belum diterimanya.

"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran. Kalau sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi. Tapi tahun ini lumayan sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5).

Baca juga: Pemudik Berbondong-bondong Masuk Garut pada Dini Hari, Berharap Lolos Pemeriksaan di Pos Penyekatan

Baca juga: Viral Pengendara Motor Ngotot Ingin Mudik Dipeluk Polisi untuk Redam Emosi, Ternyata AKP Rizky

NA mengatakan untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah. NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.

"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan. Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini munhkin. Makanya guru-guru juga saling bantu. Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.

Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer. Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.

Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya. Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.

Kantornya pun, katanya, memberi penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini. Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN. 

Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU. Sedangkan di pemerintah daerah, hanya dapat diberikan kepada Non-ASN di lingkungan BLUD.

Pemprov Jabar, kata AP, dinyatakan sudah menyusun dua peraturan gubernur terkait hal ini, yakni THR untuk ASN dan non-ASN, serta telah disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi atau fasilitasi.

Namun, katanya, Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Sedangkan non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi atau fasilitasi THR, sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut.

AP pun menyayangkan pemerintah bisa-bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit dan akhirnya seperti menganaktirikan non-ASN. Padahal selama ini, non-ASN pun harus bertugas secara maksimal sampai melebihi target dan jam kerja.

"Saya tidak ingin nanya apa landasan hukum dari kebijakan itu. Yang ingin saya tanyakan adalah apa landasan berpikir dari mereka yang bikin landasan hukum itu," katanya.

AP pun mengkritisi pemerintah daerah yang dinilai telat dalam mengambil langkah antisipasi. "Sebenarnya banyak jalan, tapi pemerintah daerah sepertinya telat mengambil langkah," katanya.

Keluhan dari para pegawai non-ASN mengenai THR yang belum cair ini pun sempat membanjiri live instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Akhirnya, Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.

"Komen THR, THR, THR non-ASN, kumaha sih Pa Sekda teh," katanya singkat dalam live instagram pada Senin (10/5), yang potongan videonya beredar di sejumlah grup media sosial.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved