Lebaran Dua Hari Lagi, Pegawai Honorer di Jabar Belum Dapat THR, Malah Ada yang Belum Dapat Gaji
Lebaran tinggal dua hari lagi. Sayangnya, sejumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Barat belum mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR)
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Lebaran tinggal dua hari lagi. Sayangnya, sejumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Barat belum mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR), bahkan ada yang belum mendapat gaji atau honor bulan April.
Mereka yang memiliki usaha sampingan, baru bisa mengandalkan uang dari usahanya itu untuk berbelanja jelang hari raya.
Seorang guru non-ASN di sebuah SMK negeri di Kota Bandung, NA, mengatakan dia dan guru honorer lainnya belum mendapat THR untuk Lebaran tahun ini. Bahkan gaji atau honor bulan April pun, ujarnya, belum diterimanya.
Baca juga: Hampir 15 Ribu Kendaraan yang Masuk Cirebon Diputar Balik, Polisi Prediksi Bakal Tambah Banyak Lagi
Baca juga: Pemudik Pakai Motor Pelat B Coba Menipu Petugas Penyekatan di Cirebon, Polisi Tahu Dia Mau ke Jateng
"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran. Kalau sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi. Tapi tahun ini lumayan sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5).
NA mengatakan untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah. NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.
"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan. Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini munhkin. Makanya guru-guru juga saling bantu. Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.
Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer. Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.
Baca juga: Travel Gelap Pelat E Terjaring Operasi Penyekatan di Kuningan, Ketahuan Bawa Pemudik Asal Bekasi
Baca juga: Nenek di Indramayu Keasyikan Belanja Baju Lebaran di Pasar Sandang, Cucunya Hilang, Ditemukan Polisi
Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya. Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.
Kantornya pun, katanya, memberi penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini. Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN.
Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU. Sedangkan di pemerintah daerah, hanya dapat diberikan kepada Non-ASN di lingkungan BLUD.
Pemprov Jabar, kata AP, dinyatakan sudah menyusun dua peraturan gubernur terkait hal ini, yakni THR untuk ASN dan non-ASN, serta telah disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi atau fasilitasi.
Namun, katanya, Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Sedangkan non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi atau fasilitasi THR, sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut.
AP pun menyayangkan pemerintah bisa-bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit dan akhirnya seperti menganaktirikan non-ASN. Padahal selama ini, non-ASN pun harus bertugas secara maksimal sampai melebihi target dan jam kerja.