Ramadan 1442 H
Zakat Fitrah Bolehkah Diberikan Langsung ke Mustahik Tak Melalui Badan Amil Zakat? Ini Penjelasannya
Ketika sudah Malam Takbir dan lupa belum bayar zakat fitrah, tak sedikit umat muslim yang bingung mencari tempat penyaluran pembayaran zakat fitrah
Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.
Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan, Berbeda untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, Keluarga
Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.
Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.
Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.
Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.
Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.
Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.
Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.
Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Benarkah Zakat Fitrah Hanya Boleh Dibayarkan di Badan Amil Zakat? Bagaimana jika Diberikan Mandiri
dan tayang di TribunPalu.com dengan judul Apa Zakat Fitrah Boleh Diberikan Mandiri dan Tanpa Melalui Badan Amil Zakat? Begini Penjelasannya, https://palu.tribunnews.com/2021/05/04/apa-zakat-fitrah-boleh-diberikan-mandiri-dan-tanpa-melalui-badan-amil-zakat-begini-penjelasannya?page=all.