HEBOH Pria di Aceh Ajak Masyarakat Melawan Larangan Mudik dan Terobos Penyekatan, Ini Sosoknya
Dalam video tersebut, pria itu mengajak masyarakat untuk menerobos penyekatan-penyekatan mudik yang dilakukan oleh aparat keamanan.
TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu lalu seorang pria mengajak masyarakat untuk melawan larangan mudik dari pemerintah.
Video ajakan melawan larangan mudik tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Inilah sosok pria yang ajak masyarakat untuk melawan kebijakan larangan mudik Pemerintah yang akhirnya ditangkap polisi.
Pria itu merekam ucapannya dari dalam mobil.
"Ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan, lawan, terobos mereka," kata pria sebagaimana dikutip dari video yang viral.
Lebih lanjut, pria yang juga tidak mengenakan masker itu mengajak masyarakat untuk bertemu dengan orang tua dan keluarga secara langsung.
Tidak hanya mengajak melawan larangan mudik, pria itu juga menyebut pemerintah sebagai rezim setan iblis.
Baca juga: Larangan Mudik Bikin Pedagang Oleh-oleh di Indramayu Menjerit, Lebaran Biasa Panen Pembeli Kini Sepi
Baca juga: Cerita Mudik Jalan Kaki Ternyata Bohong, Keluarga Masitoh Sengaja Hidup di Jalan Demi Bisa Hidup
Ditangkap Polisi, Berikut Sosoknya
Setelah videonya beredar di media sosial, pria tersebut akhirnya ditangkap polisi.
Dikutip dari Serambinews, pria itu ditangkap oleh petugas Polda Aceh pada Minggu (9/5/2021).

Pria itu diketahui berinisial WHD, warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Ia ternyata merupakan bekas Wakil Ketua FPI Aceh.
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan singkatnya, Senin (10/5/2021).
Dijelaskan Winardy, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Video tersebut juga sudah diunggah oleh 1 (satu) akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.