Larangan Mudik
Protes Larangan Mudik, Sopir Travel Indramayu & Cirebon Tempeli Mobil Dengan Curhatan untuk Presiden
Aksi protes digelar para sopir travel di Indramayu dan Cirebon. Mereka meluapkan isi hati soal larangan mudik
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi protes digelar para sopir travel di Indramayu dan Cirebon.
Mereka meluapkan isi hati soal larangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah.
Para sopir itu meluapkan kegelisahan dengan menempeli mobil-mobil mereka dengan sejumlah tulisan.
"Presidenku, penguasaku, hati runani kalian mana?" ujar salah seorang sopir travel, Edi Junaedi (43) saat pertemuan para sopir di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Satpolair Kirim Surat Ke Juragan Kapal di Indramayu, Minta Tak Usah Sediakan Tumpangan untuk Pemudik
Edi Junaedi mengatakan, para sopir travel juga merupakan pemimpin bagi keluarga kecil di rumah dan memiliki tanggungjawab terhadap keluarga.
Jangan sampai, dikatakan dia, anak istri mati kelaparan dengan adanya kebijakan tersebut.
Masih disampaikan Edi Junaedi, di saat semua orang sibuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para sopir travel hanya bisa menangis pilu saat anak-anak mereka meminta sesuatu untuk Hari Raya.

Seperti baju lebaran, dan lain sebagainya karena tidak memiliki uang.
Baca juga: VIRAL VIDEO Pekerja Protes Soal Penyekatan Jalur Mudik di GT Cikarang, Polisi Bilang Begini
Sejak pandemi Covid-19 melanda, disampaikan dia, penghasilan sopir travel turun 30 persen, belum lagi akibat larangan mudik sekarang ini.
Ia berharap, adanya kebijakan dari pemerintah yang juga bisa berpihak kepada masyarakat kecil, seperti para sopir.
Para sopir travel berharap, larangan mudik itu bisa dicabut pemerintah sehingga mereka bisa bekerja sebagaimana mestinya.
"Semoga penguasa di sana bisa mendengar isi hati kami," ujar dia yang sekaligus warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu,
Diketahui, kebijakan larangan mudik ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan ini, khususnya mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.