Larangan Mudik 2021
Pemerintah Akhirnya Larang Mudik di Wilayah Aglomerasi Termasuk Bandung Raya,Siap-siap Diputarbalik
mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.
Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.
5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.
Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.
Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Jakarta Juga Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/05/06/breaking-news-warga-jakarta-juga-dilarang-mudik-ke-bogor-depok-tangerang-dan-bekasi?page=all.
Berita Lain Terkait Larangan Mudik