Seniman Rambut Garut Anggap Omong Kosong Niat Pemkab Garut Izinkan Tukang Cukur Mudik, Ini Sebabnya

pernyataan tersebut dianggap hanya omong kosong jika Pemkab Garut tidak memfasilitasi kepulangan para tukang cukur

Editor: Machmud Mubarok
Dokumetasi Tribun Jabar
Pemerintah Kabupaten Garut memperbolehkan tukang cukur mudik. Namun Asosiasi Seniman Rambut Garut (Asgar) menganggap hanya omong kosong jika tidak difasilitasi oleh pemkab. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Pernyataan pemerintah Kabupaten Garut yang memperbolehkan pulang kampung tukang cukur disambut baik oleh Asosiasi Seniman Rambut Garut (Asgar). Namun pernyataan tersebut dianggap hanya omong kosong jika Pemkab Garut tidak memfasilitasi kepulangan tukang cukur.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Asgar, Irawan Hidayah (42) ia mengatakan Pemkab Garut harus memberi solusi riil bagi para seniman rambut yang bekerja di luar daerah.

"Saya menyambut baik pemerintah memperbolehkan pulang, tetapi itu akan menjadi omong kosong jika pemda tidak memfasilitasi,"  ucapnya saat diwawancarai Tribunjabar.id via telpon, Selasa (04/5/2021).

Menurutnya tidak ada jaminan bagi para seniman rambut bisa lolos diperjalanan untuk sampai ke Garut jika Pemkab Garut tidak menjamin dan memfasilitasi.

"Kecuali kalo pemkab mempersilahkan kami pulang, tolong dengan memfasilitasi, baik kendaraan, ongkos dan di perjalanan dijamin  lolos, Insya Allah kami sehat," ungkapnya.

Baca juga: Beda dengan Jokowi, Wabup Garut Perbolehkan Tukang Cukur & Warga yang Tak Menetap untuk Mudik

Irawan mengungkapkan bahwa kondisi para pengusaha pangkas rambut hari ini tengah dalam kesulitan karena pandemi.

Sejak pandemi hampir delapan puluh persen mereka mengalami penurunan penghasilan.

Larangan mudik pada tanggal 6 Mei menambah kegelisahan para seniman rambut asal Garut yang bekerja di luar daerah, pasalnya di tujuh hari terakhir menjelang lebaran biasanya adalah hari-hari dimana mereka mendapat banyak pundi-pundi uang.

Biasanya pemilik usaha pangkas rambut membebaskan penghasilan yang didapat 10 hari atau tujuh hari sebelum lebaran. 

Baca juga: Tukang Cukur Tidak akan Mudah Berlebaran di Garut, Jika Pulang Setelah Tanggal 6 Mei Nanti

Penghasilan tersebut semuanya diberikan utuh untuk para karyawannya tanpa potongan apapun.

"Bagi kami para seniman rambut, masa-masa mendekati lebaran itu pas rame-ramenya, pas THR-THRnya dari pelanggan atau pemilik usaha," ungkap Irawan.

Menurut Irawan tidak sedikit para seniman rambut memutuskan untuk tidak pulang mereka memilih untuk bertahan,

"Jika pulang sebelum tanggal enam kami tidak cukup punya bekal, setelah tanggal enam kami dilarang, itu pilihan yang tidak mengenakan bagi kami para seniman rambut," ucapnya. 

Perbolehkan Pulang

Pemkab Garut memperbolehkan warganya yang bekerja di luar Garut untuk pulang atau mudik lebaran 2021 dan berlebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Padahal Presiden Jokowi berulang-ulang mengingatkan soal laranga mudik lebaran 2021.

Jokowi juga meminta kepada kepala daerah gubernur dan bupati tegas melarang warganya mudik lebaran 2021.

Kabupaten Garut malah memberikan kelonggaran dan memfasilitasi warganya mudik.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan warga yang diperbolehkan mudik adalah mereka yang tidak menetap di luar Garut alias hanya bekerja saja.

"Contohnya tukang cukur, itu semuanya, keluarganya anak istrinya rumahnya di Garut,” ucapnya, Senin (03/5/2021).

Menurutnya Pemerintah Kabupaten Garut juga memperbolehkan mudik setelah tanggal 6 Mei 2021 dan hanya untuk warga yang bekerja di luar kota yang anak istrinya berada di kampung halaman.

Nantinya bagi mereka yang bekerja di luar kota dan hendak mudik ke Garut akan dilakukan test antigen.

"Kalau hasil tesnya positif, harus dilakukan isolasi, demikian juga jika hasilnya negatif harus menjalani isolasi dulu," ucapnya

Helmi menjelaskan larangan mudik berlaku bagi mereka yang menetap diluar kota dan sudah berkeluarga disana.

"Bagi pemudik yang orang tuanya di Garut, sementara dianya sudah menjadi orang Jakarta atau Bandung, tidak disarankan untuk pulang," ungkapnya.

Jalur Tikus Dijaga

Mencegah pemudik datang ke Garut, sejumlah jalur tikus sudah dijaga ketat petugas.

Salah satunya di Jalan Surapati perbatasan Garut-Tasikmalaya yang ada di Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut.

Danramil 1117 Singajaya, Kapten Chb Khasanudin mengatakan penjagaan di jalur tikus di perbatasan guna mencegah pemudik yang nekad datang ke Garut.

"Ini juga termasuk antisipasi pemudik yang mencoba menggunakan jalur tikus," ungkapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (03/5/2021).

Dalam operasi ketupat lodaya tersebut pihaknya dibantu jajaran pemerintah lain, seperti Polri, Dishub, Pol PP dan Puskesmas.

"Kegiatan antisipasi pergerakan penduduk yang mudik ini dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Khasanudin.

Baca juga: Sumedang Tak Masuk Aglomerasi Bandung Raya, Pekerja Harus Bawa Surat Tugas Selama Larangan Mudik

Baca juga: Polisi Mulai Lakukan Penyekatan Larangan Mudik di Gerbang-gerbang Tol di Purwakarta

Di Garut ada 12 titik penyekatan pemudik yang didirikan hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dari ke 12 titik penyekatan terdapat empat titik utama penyekatan, yakni Limbangan, Simpang Tiga Jalan Baru Kadungora, Simpang Tiga Malangbong, dan Masjid Hidayatul Muna Jalur Garut-Tasik.

Polres Garut juga telah menyiapkan beberapa titik cek poin di jalur tikus menuju Kabupaten Garut.

Larangan Mudik

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.

Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah terkait larang mudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.  

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Baca juga: Belum Ada Penyekatan Mudik, Kendaraan Plat Luar Bebas Lalu Lalang di Perbatasan Majalengka-Cirebon

Baca juga: ADA 158 Titik Penyekatan di Jawa Barat, Kapolda Pastikan Dijaga Ketat Petugas Gabungan Selama 24 Jam

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: Kapolda Jabar Tekankan Masyarakat Jangan Takut Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Polresta Cirebon Siapkan Rapid Test Antigen di Seluruh Posko Penyekatan

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," katanya.

Jokowi Larang Mudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah tegas melarang warganya mudik pada lebaran tahun ini. 

Gubernur hingga Wali Kota juga diimbau untuk terus mengingatkan masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini menjadi perhatian serius Jokowi agar dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Tanah Air. 

"Saya minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk terus mengingatkan masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan dan bersinergi dengan pemerintah pusat melarang mudik warganya pada Lebaran tahun ini," tegas Jokowi dalam pernyataannya Minggu (2/5/2021), dikutip dari Kompastv.com. 

Aturan larangan mudik ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan bersama mengingat pandemi Covid-19 yang belum selesai. 

Untuk itu masyarakat diminta agar tidak menganggap remeh dan terus waspada terhadap penularan virus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved