MUI Izinkan Salat Idulfitri Digelar Berjamaah, tapi Izin Bisa Saja Batal Andai Hal Buruk Ini Terjadi
Meski mengizinkan salat Id berjamaah di masjid atau lapangan, MUI Jabar tetap melarang penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan
"Dengan tren kasus positif (Covid-19) di Jabar yang mulai melandai atau terkendali, kami pun tidak ingin mengekang keinginan masyarakat untuk dapat memaksimalkan ibadah. Namun demikian, kami tetap meminta agar masyarakat melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat kapan pun dan di mana pun, sebagai antisipasi dari potensi penyebaran covid-19," katanya.
Ketua Persis Jabar, Iman Setiawan Latief, mengaku setuju dengan MUI Jabar. Ia mengatakan, pandemi Covid-19 memang belum sepenuhnya bisa diatasi. Namun, masyarakat sudah terbiasa beradaptasi dengan kebiasaan baru, khususnya berkaitan dengan menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Ini Bedanya Kehilangan Indra Penciuman Akibat Flu dan Covid-19, Perhatikan Kondisi Hidung
"Salat Id berjamaah sebenarnya bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. DKM dan panitia penyelenggara salat Id seharusnya sudah terbiasa menerapkan protokol kesehatan ini, begitu juga jamaahnya," kata Iman, melalui telepon, kemarin.
Apalagi, warga dari luar daerah sudah tidak bisa mudik.
"Tidak mungkin kita terus mengurung diri di rumah. Life must go on, tetapi tentunya harus dengan penerapan kebiasaan baru. Banyak penyakit terdahulu juga tetap ada sampai hari ini, seperti flu, paru-paru, dan sebagainya. Tapi seiring waktu, kita beradaptasi dengan penyakit tersebut," katanya.
Apalagi, vaksin Covid-19 juga sudah ada.
"Pandemi Covid-19 jangan membuat kita menjauh dari Allah, justru harus semakin mendekatkan diri dengan memanjatkan doa, memohon pertolongan kepada Allah. Termasuk melalui ibadah salat tarawih dan saalat Id," ujarnya.
Namun, kata Iman, masyarakat juga harus benar-benar sadar.
"Apabila sedang sakit, tidak boleh berangkat untuk salat Id berjamaah," ujarnya.
Dibolehkannya penyelenggaraan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan sebelumnya juga diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Namun, kata Yaqut, seperti tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, izin ini dapat dibatalkan apabila terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dari data Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. (cipta permana/mega nugraha/tribunnetwork)