MUI Izinkan Salat Idulfitri Digelar Berjamaah, tapi Izin Bisa Saja Batal Andai Hal Buruk Ini Terjadi

Meski mengizinkan salat Id berjamaah di masjid atau lapangan, MUI Jabar tetap melarang penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Express.co.uk
Salat Idul Fitri 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat segera mengeluarkan edaran yang mengizinkan masyarakat untuk kembali menyelenggarakan salat Idulfitri berjamaah di seluruh wilayah Jabar.

Keputusan MUI Jabar ini berbeda dengan keputusan MUI Pusat yang sudah lebih dahulu diumumkan.

Sebelumnya, MUI Pusat menyarankan agar masyarakat tetap menyelenggarakan salat Id di rumah saja agar terhindar dari kerumunan yang berpotensi menjadi pemicu penyebaran Covid-19.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, mengatakan keputusan untuk mengizinkan kembali umat Islam di Jabar menyelenggarakan salat Id berjamaan di masjid atau di lapangan pada 1 Syawal nanti itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi para pengurus harian MUI Jabar, yang juga dihadiri para pengurus ormas Islam di Jabar, Jumat (30/4/2021).

"Secara prinsip, keputusan kami (MUI Jabar) adalah mengizinkan atau mempersilakan salat Idulfitri dilakukan masyarakat, sepanjang menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Rafani saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, kemarin.

Rafani juga mengatakan, keputusan ini akan secepatnya mereka tuangkan dalan surat edaran.

"Rencananya, surat edaran itu akan kami kirimkan ke semua kota dan kabupaten di Jabar mulai Senin, 3 Mei nanti," ujarnya.

Meski mengizinkan salat Id berjamaah di masjid atau lapangan, tegas Rafani, MUI Jabar tetap melarang penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

"Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan seperti takbir keliling, takbir massal, termasuk tablig akbar, tetap kami sarankan untuk tidak dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Jumat (23/4/2021), Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan salat Id ketika pandemi Covid-19 masih terjadi, sebaiknya tetap dilakukan di rumah bersama keluarga. Ia mengatakan, bagaimana pun salat Id berjamaah di lapangan akan menimbulkan kerumunan kelompok sehingga rentan terjadi penularan virus korona.

Baca juga: Begini Tanggapan MUI dan Persis Jabar tentang Diizinkannya Tarawih dan Salat Id Berjemaah

"Harus kita lebih utamakan keselamatan, supaya tidak menimbulkan penularan klaster baru," kata Amirsyah.

Apa yang disarankan MUI Pusat ini juga sejalan dengan apa yang dilakukan MUI Jawa Timur yang memilih untuk belum mengizinkan masyarakat untuk menyelenggarakan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan.

Namun, terkait perbedaan ini, Rafani menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi situasi kasus pandemi Covid-19 terkini yang terjadi di Jabar dan Jatim berbeda.

"Jadi keputusan MUI Jawa Timur yang seolah melarang diselenggarakannya salat Idulfitri secara berjamaah, sebetulnya langkah antisipasi dari potensi penyebaran Covid-19 di sana. Apalagi sejak awal hingga saat ini tren kasus positif Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi. Maka itulah keputusan terbaik yang diambil sebagai upaya mencegah kemadaratan tadi," ucapnya.

Hal itu, kata Rafani, berbeda dengan apa yang terjadi di Jabar. Di Jabar, tren kasus positif Covid-19 sudah mulai terkendali.

"Dengan tren kasus positif (Covid-19) di Jabar yang mulai melandai atau terkendali, kami pun tidak ingin mengekang keinginan masyarakat untuk dapat memaksimalkan ibadah. Namun demikian, kami tetap meminta agar masyarakat melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat kapan pun dan di mana pun, sebagai antisipasi dari potensi penyebaran covid-19," katanya.

Ketua Persis Jabar, Iman Setiawan Latief, mengaku setuju dengan MUI Jabar. Ia mengatakan, pandemi Covid-19 memang belum sepenuhnya bisa diatasi. Namun, masyarakat sudah terbiasa beradaptasi dengan kebiasaan baru, khususnya berkaitan dengan menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Ini Bedanya Kehilangan Indra Penciuman Akibat Flu dan Covid-19, Perhatikan Kondisi Hidung

"Salat Id berjamaah sebenarnya bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. DKM dan panitia penyelenggara salat Id seharusnya sudah terbiasa menerapkan protokol kesehatan ini, begitu juga jamaahnya," kata Iman, melalui telepon, kemarin.

Apalagi, warga dari luar daerah sudah tidak bisa mudik.

"Tidak mungkin kita terus mengurung diri di rumah. Life must go on, tetapi tentunya harus dengan penerapan kebiasaan baru. Banyak penyakit terdahulu juga tetap ada sampai hari ini, seperti flu, paru-paru, dan sebagainya. Tapi seiring waktu, kita beradaptasi dengan penyakit tersebut," katanya.

Apalagi, vaksin Covid-19 juga sudah ada.

"Pandemi Covid-19 jangan membuat kita menjauh dari Allah, justru harus semakin mendekatkan diri dengan memanjatkan doa, memohon pertolongan kepada Allah. Termasuk melalui ibadah salat tarawih dan saalat Id," ujarnya.

Namun, kata Iman, masyarakat juga harus benar-benar sadar.

"Apabila sedang sakit, tidak boleh berangkat untuk salat Id berjamaah," ujarnya.

Dibolehkannya penyelenggaraan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan sebelumnya juga diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Namun, kata Yaqut, seperti tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, izin ini dapat dibatalkan apabila terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dari data Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. (cipta permana/mega nugraha/tribunnetwork)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved