Kakak Jual Adik Lewat MiChat
Prostitusi Online Satu Keluarga di Majalengka, Kakak Jual Adik, Suami Jual Istri Lewat MiChat
Kasus kakak berinisial DA (29) yang menjual adik kandung ke pria hidung belang di Kabupaten Majalengka melalui aplikasi michat mengungkap fakta baru.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.
"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Pelaku sendiri kedapatan telah menawarkan adiknya jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki untuk prostitusi.
Baca juga: Begini Modus Operasi Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus yang Diungkap Polresta Cirebon
Yang mana, dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open bo dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.
Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.
Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.
Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.