Kakak Jual Adik Lewat Michat

Pasutri di Majalengka Jual Adik ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Kini Ngaku Menyesal

Diketahui, H telah menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial Facebook maupun Michat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang tersangka inisial DA (29) yang juga sebagai kakak dari korban tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi michat (pere 

Biasanya, kencan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Dari hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu. Sementara, adiknya mendapatkan sisanya.

"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa ajakannya kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar, Pakai MiChat

Ada ajakan dari pelaku, siswi SMP tersebut menerima dan telah melakukannya sebanyak dua kali.

Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Majalengka berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Majalengka.

Dari kasus tersebut, terungkap sang kakak tega menjual adik kandungnya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.

Parahnya, sang adik masih berusia di bawah umur alias pelajar sekolah menengah pertama.

Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian itu bermula dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.

"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Pelaku sendiri kedapatan telah menawarkan adiknya jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki untuk prostitusi.

Baca juga: Begini Modus Operasi Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus yang Diungkap Polresta Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved