Cewek Ini Pura-pura Kaget Ada Laki-laki di Kamar Mandi Kosannya, Ternyata Mengelabui Satpol PP
Kemudian petugas membawa pasangan ini ke kantor Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Kemudian petugas membawa pasangan ini ke kantor Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.
"Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, artinya mereka bukan pasangan suami istri," ujar Artista Nindya Putra, Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Ini yang Terjadi Setelah 45 Hari Suntik Vaksin Dosis Kedua, Berapa Banyak Antibodi yang Terbentuk?
Baca juga: Istri Kopda Eta Kharisma Cerita Sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402, Suaminya Punya Firasat
Razia ke rumah kos ini untuk merespon aduan masyarakat, sebab banyak rumah kos yang disalahgunakan.
Kamar kos yang disewa ternyata banyak dipakai untuk menginap dengan lawan jenis.
Selain pasangan CVA dan PI, ada pula dua pasangan lain ditemukan di dalam kamar tanda ikatan pernikahan.
Mereka adalah TA (19) dan DOP (23) asal Kecamatan Tanggunggunung serta DEP (23) LC (23) asal Kecamatan Tulungagung.
Menurut Genot, panggilan akrab Artista, masing-masing keluarga akan dihubungi agar mengetahui anak mereka di luar rumah.
Termasuk jika sudah punya suami atau istri, pasangan masing-masing juga dihubungi.
"Supaya ada efek jera, orang tua di rumah wajib tahu apa yang dilakukan anaknya di luar rumah," tegas Genot.
Satpol PP juga memanggil pemilik rumah kos, yang ditemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.
Sebab mereka dianggap lalai, sehingga kamar kos yang disewakan bisa dipakai pasangan tidak sah.
Jika ada unsur kelalaian, maka bisa tempat usahanya bisa ditutup bahkan izin usahanya dicabut.
"Kami akan dalami, bagaimana SOP pengawasannya kok bisa pasangan bukan suami istri bisa tinggal di dalam kamar," terang Genot.