Pak Uu: Santri di Jabar Dipersilakan Mudik Lebaran 2021 Ini, Asal Dapat Penuhi Persyaratan Ini

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mempersilakan para santri yang hendak mudik pada lebaran tahun ini.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (28/4/2021) 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca juga: Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa di Kabupaten Indramayu Rabu 28 April 2021, Berikut Doa Berbuka

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah provinsi masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat soal dispensasi mudik santri ini.

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai melakukan kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al-Hikmah Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4/2021).

Panglima Santri itu menilai ucapan yang dilontarkan Wakil Presiden beberapa waktu lalu soal dispensasi mudik untuk santri memang menjadi angin segar bagi para pengurus pondok pesantren.

Sejumlah daerah pun diketahui memberikan dispensasi untuk para santri, salah satunya Jawa Timur.

Hanya saja, karena belum adanya landasan hukum jelas, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa merealisasikan dispensasi tersebut.

Atau dengan kata lain, larangan mudik ini juga berlaku bagi para santri di Jawa Barat.

"Saya sudah bicarakan dengan Pak Gubernur. Kata Pak Gubernur, Pak Uu, kita perlu bukti tertulis karena kan kita pemerintahan, harus ada bentuk fisik untuk sebuah payung hukum," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved