Pak Uu: Santri di Jabar Dipersilakan Mudik Lebaran 2021 Ini, Asal Dapat Penuhi Persyaratan Ini

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mempersilakan para santri yang hendak mudik pada lebaran tahun ini.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (28/4/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mempersilakan para santri yang hendak mudik pada lebaran tahun ini.

Akan tetapi, dipersilakannya para santri itu mudik, apabila telah memenuhi syarat- syarat tertentu.

Misalkan, negatif Covid-19 berdasarkan rapid antigen, GeNose atau PCR. Ataupun syarat- syarat umum lainnya di masa pandemi.

"Asal memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti bebas Covid-19, dilengkapi surat-surat tertentu, silahkan untuk melaksanakan perjalanan dalam negeri," ujar Uu Ruzhanul Ulum kepada Tribuncirebon.com seusai kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al-Hikmah Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4/2021).

Dalan hal ini, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, kondisi tersebut hanya berlaku sebelum mudik benar-benar dilarang atau ditiadakan pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik Bagi Santri

Sebelum tanggal yang ditentukan itu, mudik masih boleh namun akan diberlakukan pengetatan yang ketat.

Masih disampaikan Uu Ruzhanul Ulum, apabila di masa normal, para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadan setelah pengurus pondok pesantren melakukan memadatkan pembelajaran.

Sementara itu, bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadan, maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.

Uu Ruzhanul Ulum pun menyarankan kepada pengelola pondok pesantren untuk memikirkan kepulangan santri dari sekarang.

"Maka saya minta kepada para kiai dan ulama, mumpung masih ada waktu bisa dipikirkan kembali untuk meliburkan atau memulangkan santrinya sebelum tanggal yang sudah ditentukan," ujar dia.

Tak Ada Dispensasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memberikan dispensasi khusus bagi santri yang hendak mudik pada lebaran tahun ini.

//

Hal tersebut seiring dengan kembali dikeluarkannya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah pada momen Lebaran tahun ini. Larangan khususnya berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca juga: Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa di Kabupaten Indramayu Rabu 28 April 2021, Berikut Doa Berbuka

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah provinsi masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat soal dispensasi mudik santri ini.

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai melakukan kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al-Hikmah Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4/2021).

Panglima Santri itu menilai ucapan yang dilontarkan Wakil Presiden beberapa waktu lalu soal dispensasi mudik untuk santri memang menjadi angin segar bagi para pengurus pondok pesantren.

Sejumlah daerah pun diketahui memberikan dispensasi untuk para santri, salah satunya Jawa Timur.

Hanya saja, karena belum adanya landasan hukum jelas, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa merealisasikan dispensasi tersebut.

Atau dengan kata lain, larangan mudik ini juga berlaku bagi para santri di Jawa Barat.

"Saya sudah bicarakan dengan Pak Gubernur. Kata Pak Gubernur, Pak Uu, kita perlu bukti tertulis karena kan kita pemerintahan, harus ada bentuk fisik untuk sebuah payung hukum," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved