Lebaran Tahun Ini Warga Kota Bandung Diizinkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Lebaran tahun ini Pemkot Bandung mengizinkan masyarakat menggelar salat id di Masjid dan lapangan.

Editor: Mumu Mujahidin
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi: SALAT IDUL ADHA - Ribuan umat Islam melakukan salat Idul Adha 1439 H di Masjid Agung Jamik hingga meluber ke Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (22/8/2018). Salat Idul Adha di Masjid Agung Jamik Kota Malang diimami pengasuh Pondok Pesantren Al Amanah Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Lebaran tahun ini Pemkot Bandung mengizinkan masyarakat menggelar Shalat Idulfitri di masjid dan lapangan. 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) di Pendopo Kota Bandung, mengacu kepada keputusan Kementerian Agama (Kemenag). 

"Secara aturan di Kemenag, Kota Bandung diperbolehkan (salat) Idul Fitri. Kebijakan kita sampai hari ini diperbolehkan kepada masyarakat," ujar Oded M Danial di Pendopo Balai Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).

Dikataka Oded, meski sudah diizinkan masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan yang ketat saat pelaksanaannya nanti. 

Baca juga: Siap-siap Bandara, Stasiun, Terminal Cicaheum, dan Leuwipanjang akan Ditutup 6-17 Mei 2021 Mendatang

Baca juga: Gudang di Bandung Disulap Jadi Minimarket Jual Makanan Bekas Kebanjiran

"Nanti setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitiaan dan membuat simulasi dan terdaftar di satgas kelurahan supaya betul-betul bisa terkendali," katanya. 

Sementara untuk mudik, Pemkot Bandung pun ikut dengan kebijakan Pemerintah Pusat melarang masyarakat mudik dengan menutup bandara, stasiun kereta dan terminal mulai 6-17 Mei 2021. 

Selain kendaraan umum, pihaknya juga bakal melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dengan 

melakukan penyekatan disejumlah titik dan berkoordinasi dengan kabupaten kota di wilayah Bandung Raya.

Menurut Oded, nantinya Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dishub Bandung akan berkoordinasi untuk menentukan titik penyelatan untuk memantau pergerakan kendaraan. 

"Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat," katanya. 

Sebelum masa larangan mudik, kata Oded, terminal, bandara dan stasiun kereta api masih tetap beroperasi seperti biasa.

Oded menambahkan, khusus masyarakat yang tinggal di Bandung Raya masih diperbolehkan mudik. 

"Anglomerasi boleh," ucapnya.

Baca juga: Remaja Laki-laki Diperkosa 3 Kali oleh Biduan Dangdut, Sang Janda Cekoki Korban dengan Miras

Baca juga: Brigadir NS di Gresik Tergoda Kemolekan Tubuh Mertua Sendiri, Padahal Baru Menikah 5 Bulan

Bandara, Stasiun dan Terminal Tutup

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved