Knalpot Bising Jadi Sasaran Operasi Polres Majalengka di Bulan Ramadan
Operasi knalpot bising saat ini terus gencar dilakukan aparat kepolisian khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Operasi knalpot bising saat ini terus gencar dilakukan aparat kepolisian khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Terlebih, saat ini tengah memasuki masa bulan suci Ramadan 1442 H.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, penertiban knalpot bising merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan pihaknya.
"Kami lakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan, tapi minggu minggu ini, kami intensifkan kembali, hal ini juga sekaligus dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021," ujar Luky, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Warga Indramayu Tak Rasakan Guncangan Akibat Gempa di Subang, Mungkin Karena Kekuatannya Kecil
Baca juga: Makin Kritis, KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Cadangan Oksigen Hanya Cukup Sampai Sabtu Dini Hari
Baca juga: Mantan Kapten Persib Bandung Lord Atep Punya Cara Khusus untuk Dukung Persib di Piala Menpora 2021
Menurut Kasat Lantas, polisi akan melakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bising, apalagi di bulan Ramadan.
Sebab, ini akan mengganggu kekhusyukan yang sedang menjalan ibadah puasa.
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleran bagi siapa saja yang menggunakan knalpot brong atau bising.
Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ.
Yakni, dengan ancaman pidana maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (knalpot bising). Jadilah, jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," ucapnya.