Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Covid-19 Berlakukan Peniadaan Mudik Mulai 22 April Hingga 24 Mei

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik Lebaran 2021 terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei

Tribun Jabar
Ilustrasi mudik lebaran 

Pelajaran Pahit

Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, berharap masyarakat belajar dari apa yang sudah terjadi selama ini. Ia mengatakan, selama ini jumlah kasus Covid-19 baru di Tanah Air selalu naik tinggi setiap kali selesai libur panjang. Mei tahun lalu, usai libur panjang Lebaran, peningkatan Covid-19 mencapai 90 persen. Peningkatan signifikan jumlah kasus baru juga terjadi usai libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, kenaikan kasusnuya bahkan mencapai 119 persen.

Pada libur panjang ketiga tahun lalu, 28 Oktober-1 November, kenaikan kasus juga sangat tinggi, mencapai 95 persen. Lonjakan kasus juga akibat libur di akhir tahun 24 Des 2020 -  3 Januari 2021, yakni mencapai 78 persen.

"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati,"katanya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan melarang warganya mudik bertujuan baik untuk mencegah penularan Covid-19. "Jangan sampai mengambil risiko membawa virus dan menularkannya pada kerabat di desa dan sekitar. Ingat cakupan vaksin belum merata," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Ia mengatakan memaksakan mudik pada masa pandemi Covid-19 dapat berakhir tragis.

“Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," ujar Doni. “Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19.” (tribun network/ais/fah/har/wly)  

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved