Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Covid-19 Berlakukan Peniadaan Mudik Mulai 22 April Hingga 24 Mei
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik Lebaran 2021 terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei
Habibi berharap, melalui larangan mudik tersebut dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di momen Lebaran.
Pihaknya menyarankan agar masyarakat bersilaturahmi dengan keluarganya di kampung halaman melalui video call.
"Jadi, tetap bisa bertatap muka dari jarak jauh, tidak perlu mudik lagi," kata La Ode Habibi Ade Jama.
Izin dari Lurah dan Sanksi Tegas
Para kepala daerah diminta memberikan sanksi pada semua warganya yang nekat mudik menjelang Idulfitri tahun ini.
Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Pemerintah daerah juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen yang disyaratkan tersebut.
Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah untuk menyampaikan aturan larangan mudik ini kepada warganya.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," perintah Tito dalam poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (20/4).
Tito juga memerintahkan pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.
Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah. Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," ujar Tito dalam instruksinya.
Baca juga: Jokowi Sebut Jika Mudik Tak Dilarang, Covid-19 Diprediksi Tembus 140.000 Kasus per Hari
Baca juga: Nathalie Holscher Posting Video Bareng Sosok Ini Saat Momen Sahur, Bukan dengan Sule, Siapa ya?
Baca juga: Liga Italia Malam Ini, AC Milan Vs Sassuolo, Saksikan Via Live Streaming TV Bersama di BeIn Sports
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan tentang mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam poin ke-15 Instruksi Mendagri. "Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Dalam instruksinya, Tito juga menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam, yang dimulai pada 20 April 2021. Pemberlakuan PPKM mikro akan diberlakukan hingga setidaknya sampai dengan 3 Mei 2021.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito