Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Anak Curiga Ada Motif Lain, Sang Ibu Ingin Kuasai Warisan
dalih ingin membatalkan akta kelahiran yang telah dibuatnya bersama mendiang ayahnya beberapa tahun lalu, Ika meyakini ada tujuan lain
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021).
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.
Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021.
Berita Terkait